BaliTopNews - Journalists never die

Alamat Redaksi : Jalan Beji nomor 1, Banjar Bongan Gede, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali

Call:088977952703

info@balitopnews.com

Polsek Densel Ringkus Pembobol ATM di Jalan By Pass Ngurah Rai

Kamis, 06 Februari 2025

BaliTopNews - Journalists never die

Kapolsek Densel Kompol Herson Djuanda saat menunjukan barang bukti kasus pembobolan mesin ATM di Jalan By Pass Ngurah Rai Pesanggaran Kelurahan Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan.

DENPASAR, Balitopnews.com - Polsek Denpasar Selatan mengamankan seorang tersangka EH pelaku pembobolan mesin ATM di Jalan By Pass Ngurah Rai Pesanggaran Kelurahan Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan.

Kapolsek Densel Kompol Herson Djuanda, Kamis (3 Februari 2025) menyatakan penangkapan tersangka berkat laporan dari IMF dan IMW bahwa terjadi aksi pembobolan ATM oleh pelaku EH (41) asal Jombang Jawa Timur. Kejadian berawal pada Jumat (31 Januari 2025) pukul 04:30 Wita ada laporan ke Polsek Densel bahwa ada orang yang dicurigai masuk ke dalam mesin ATM berdasarkan adanya percikan api.

"Kita temukan ada pelaku melakukan pembobolan mesin ATM dengan cara membawa alat las," ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pada hari Jumat (31 Januari 2025) sekitar pukul 04.30 Wita, saat itu Pelapor mendapatkan info bahwa adanya seseorang yang mencurigakan berada di dalam bilik ATM bank di JIn. Raya By Pass Ngurah Rai Pesangaran, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan. Dengan adanya informasi tersebut, kemudian Pelapor menghubungi Polsek Denpasar Selatan untuk melaporkan kejadian dimaksud.

"Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Dan jika pelaku berhasil membuka secara paksa mesin ATM tersebut, maka Bank tersebut akan berpotensi kehilangan uang yang ada pada mesin ATM yang berjumlah Rp 577.600.000,- (lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah)," imbuhnya.

Adapun kronologis penangkapan, menurut Kapolsek Densel berawal dari adanya laporan masyarakat, tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim beserta Panit Opsnal segera mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku. Saat hendak ditangkap, dari tangan pelaku diamankan alat las yang digunakan untuk memotong pintu mesin ATM. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Densel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk modus operandinya, pelaku merusak mesin ATM dengan cara menggunakan mesin las. Pelaku ternyata sudah merencanakan aksinya, dengan motif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," lanjutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa : 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam dengan No. Polisi S-5754-NBE, 1 buah tabung oksigen 11 Kg, 1 buah gas LPG 3 Kg, 1 buah alat las blander, 1 buah regulator (untuk tabung oksigen) 1 buah regulator (untuk tabung gas LPG), 2 buah selang berwarna hijau dan merah, 1 buah Kunci Inggris, 1 buah Palu, 1 buah Obeng, 1 buah korek Api, 1 buah cover pintu mesin ATM BNI warna silver, dan 1 buah cover warna hitam tempat keluarnya uang pada mesin ATM

Pasal yang disangkakan adalah Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(gix)


Komentar

Berita Terbaru







Terpopuler