Kasus TPS 29 Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Tersangka Tidak Ditahan

 

Balitopnews.com, Tabanan

Kasus kecurangan yang dilakukan oknum Ketua KPPS TPS 29 Wayan Sarjana di Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan, Selasa sore ( 21 Mei 2019).

 

Selain barang bukti, penyidik polres Tabanan dalam pelimpahan berkas tahap II tersebut juga menyerahkan tersangka Wayan Sarjana.  Namun tersangka tidak ditahan karena pertimbangan hukuman yang dilanggar sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ancaman hukuman hanya 4 tahun penjara.

 

Kepala Kejari Tabanan Ni Wayan Sinaryati menerangkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pemilu atas nama I Wayan Sarjana. "Tim kami sudah langsung memeriksa barang bukti dan tersangka," jelasnya.

 

Untuk proses selanjutnya Kejari Tabanan akan melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan. Mengingat waktu penyelesain kasus harus segera tuntas. "Besok kami akan limpahkan, untuk jadwal sidang itu sesuai dengan jadwal pengadilan dan aturan. Yang pasti dilakukan segera karena sudah waktu," tandasnya.

 

Pihaknya bisa  melakukan penahan jika ancaman hukumanya 5 tahun penjara. "Oleh sebab itu kami tidak lakukan penahanan, yang bisa kami lakukan penahanan yang punya ancaman hukuman 5 tahun," tegasnya. 

 

Meski tidak dikakukan penahanan, Kejari Tabanan tetap melakukan pengawasan agar tidak terjadi hal yang diinginkan. Namun Sinaryati mengakui jika tersangka ini kooperatif dan sudah mau mengakui perbuatanya tersebut. "Hasil dari BAP dan keterangan pelaku juga sama," tegasnya.(Balitopnews.com/MD) 


TAGS :

Komentar