Komisi II DPRD Tabanan Sidak Yeh Gangga Beach Club

  • 18 November 2019
  • 22:47 WITA
  • News

 

Balitopnews.com, Tabanan

Bangunan Yeh Gangga Beach Club yang  baru saja  beroperasi diPantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, disidak oleh Komisi II DPRD Tabanan karena diduga belum berizin, Senin ( 18 November 2019).

Hasilnya memang bangunan tersebut baru memiliki Informasi Tata Ruang (ITR) saja dan berdiri di atas sepadan pantai. Namun disisi lain masyarakat dan adat di Desa Sudimara sangat mendukung pembangunan rumah makan karena dapat menunjang pariwisata. Terlebih Yeh Gangga sekarang telah berbenah untuk maju dalam sektor pariwista. Adat pun berharap bangunan tidak ditutup dan terus beroperasi.

Rombongan dewan yang dipimpin langsung Ketua Komisi II Nyoman Lara tersebut turun ke lapangan sekitar pukul 10.00 WITA. Turut pula hadir beberapa anggota Komisi II, Nyoman Arnawa sekaligus Ketua Fraksi PDIP, I Made Edy Wirawan, I Putu Gede Desta Kumara, dan AA Sagung Ariani.

Hadir juga Bendesa Adat Yeh Gangga Ketut Dolia, Perbekel Sudimara terpilih I Made Ariadi, serta dari unsur Dinas Perijinan dan Dinas PUPR Kabupaten Tabanan.

Akan tetapi dalam sidak tersebut, masih banyak menemukan kerancuan. Antara Eksekutif dan Legislatif belum dapat memberikan dan mengetahui gambaran mana yang disebut dengan bangunan semi permanen dan permanen. Sebab selain Yeh Gangga Beach Club sebelah timurnya ada juga bangunan yang berdiri serupa. Disamping itu Pemkab Tabanan belum memiliki RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang mengatur kejelasan membangun demi tidak susahnya dalam mengurus ijin.

Ketua Komisi II Nyoman Lara menjelaskan legislatif sangat mendorong dan mendukung adanya warga lokal yang memajukan pariwisata. Terlebih lagi sekarang Tabanan sedang berusaha mengejar target PAD yang sebelumnya telah diketok palu. "Sepanjang itu memenuhi aturan main yang jelas, saya sendiri tidak melarang itu silakan," ujarnya.

Dengan kondisi bangunan telah berdiri ini, menurut Lara tetap dilanjutkan. Dan Lara meminta pemilik Yeh Gangga Beach Club segera melengkapi apapun yang diperlukan serta berkoordinasi dengan Dinas Perijinan. Apabila ada hambatan diminta berkoordinasi karena tidak boleh menghambat masyarakat yang melakukan usaha sepanjang ikuti aturan main yang benar. "Perkembangan selanjutnya pasti 3 bulan selanjutnya akan dievaluasi," tegas Lara.

Hal serupa juga disampaikan oleh Made Edi Wirawan dalam membangun usaha apapun tetap harus menghormati aturan yang jelas. Kalau dibangun semi permanen harus dibangun semi parmanen jangan sampai ada kerancuan. "Masalah ini harus diberikan solusi yang jelas, karena kita harus mendukung pariwisata di Tabanan," tambahnya.

Sementara itu Kabid Pelayanan Non Perijinan Endah Setyaningsih menegaskan Yeh Gangga Beach Club baru memiliki ijin Informasi Tata Ruang (ITR). Namun untuk bisa beroperasi, ijin operasional, IMB, dan ijin lingkungan belum punya. Tetapi Yeh Gangga Beach Club sudah mendaftar Nomor Induk Perusahaan (NIP) secara online. "Hanya saja kalau kelanjutan operasional harus memenuhi komitmen itu," tegasnya.

Bendesa Adat Yeh Gangga Ketut Dolia mengatakan sangat menyambut baik adanya rumah makan Gangga Beach Club tersebut. Sebab yang membangun adalah warga lokal yang siap membangun desa. Termasuk sudah menyumbang stage untuk pagelaran tari kecak. "Sekarang kami akan berusaha mengurus ijin," tegasnya. Dikatakanya, pembangunan Yeh Gangga Beach Club sudah melalui paruman Adat dan telah disepakati oleh masyarakat.  (Balitopnews.com/MD)


TAGS :

Komentar