Final, Berkas 15 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Diterima KPU Untuk Diverifikasi

  • 18 Oktober 2017
  • 21:06 WITA
  • News

RedRiceBalinews.com
Kpu Tabanan menerima berkas 15 partai politik  pasca ditutupnya penerimaan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019.

Hal itu diungkapan oleh Ketua KPU Tabanan Luh Darayoni, Rabu ( 18/10/2017).  Dijelaskanya 15 partai politik yang berkasnya lengkap dan diterima adalah PDIP Perjuangan, Perindo, Gerinda, Hanura, PKS, Golkar, Nasdem, Demokrat, Garuda, PAN, PKB, PPP, PKPI, Berkarya, dan Partai Rakyat.
"15 partai politik ini sudah lengkap berkasnya dan telah kami terima," jelas Darayoni. Sementara itu satu parpol yakni Partai Idaman berkasnya dikembalikan karena tidak lengkap. " Berkas partai idaman kami kembalikan karena berkasnya tidak lengkap, dari data yang ada di sipol  partai Idaman sebanyak 484. Jumlah KTA yang disetor hanya 220 sedangkan KTP nihil. Jadi berkasnya kita kembalikan," jelasnya.

Darayoni menambahkan tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi dari tanggal 18 Oktober sampai 15 November 2017. " Semua parpol yang berkasnya kami terima selanjutnya kami lakukan verifikasi administrasi," tandasnya.  Setelah verifikasi administrasi, tahapan selanjutnya adalah  verifikasi faktual akan digelar 15 Desember sampai 4 Januari 2018. " Hanya empat parpol baru di Tabanan yang akan dilakukan verifikasi faktual diantaranya Garuda, Perindo, Berkarya dan Partai Rakyat, " pungkasnya. RRBNC
 


TAGS :

Komentar