Manajemen DTW Ulundanu Beratan Datangi Mapolres

  • 20 Oktober 2017
  • 19:17 WITA
  • News

RedRiceBalinews.com
Guna memberikan keterangan mengenai pelaporan kasus upaya penutupan Daya Tarik Wisata ( DTW) Ulundanu Beratan di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan, beberapa waktu lalu, tiga orang  manajemen DTW Ulundanu Beratan mendatangi Mapolres Tabanan, Jumat ( 20/10/2017).
Kedatangan tiga orang  manajemen DTW Ulundanu Beratan didampingi dua kuasa hukumnya I Wayan Eka Swecantara  dan Putu Ariana Parwata. Tampak juga hadir Manajer DTW Ulundanu I Wayan Mustika dan beberapa karyawan DTW Ulundanu Beratan.


Ketiga orang Manajemen DTW Ulundanu Beratan yakni Wakil Manajer , I Gede Putu Karmana, Sekretaris DTW Ulundanu, I Wayan Parwata, dan Bendahara DTW Ulundanu Beratan, I Wayan Rastana dimintai keterangan mulai pukul 10.00 hingga pukul 12.30 di Unit I Satreskrim Polres Tabanan.
Ditemui usai dimintai keterangan, Sekretaris DTW Ulundanu Beratan, I Wayan Parwata mengatakan jika ia bersama dua orang rekannya dimintai keterangan seputar upaya penutupan DTW Ulundanu Beratan beberapa waktu. “Pertanyaan seputar itu saja, saya dimintai keterangan mulai pukul 10.00 sampai pukul 12.30,” ungkapnya.

Sementara itu I Wayan Eka Swecantara kuasa hukum DTW Ulundanu Beratan  menjelaskan jika ketiga orang kliennya yang berasal dari Manajemen DTW Ulundanu Beratan dimintai keterangan seputar upaya penutupan DTW Ulundanu Beratan dengan sekitar 25 pertanyaan, termasuk mengenai surat yang beredar ke sejumlah agen perjalanan pariwisata yang menyatakan bahwa DTW Ulundanu Beratan ditutup sementara. “Surat itu mengatasnamakan Kelian Pesatakan Pura Ulundanu Beratan, padahal keempat Kelian Pesatakan yang menandatangani surat itu sudah dinonaktifkan sebagai Kelian Pesatakan. Jadi legalitas surat itu yag ditanyakan,” paparnya.

Menurutnya, hal itu masih sekedar pemberian keterangan awal karena masih akan pemberian keterangan lanjutan yang dijadwalkan minggu depan atau setelah Hari Raya Galungan. “Ini baru sebatas pemberian keterangan awal, karena klien kita juga masih akan dimintai keterangan lanjutan,” lanjutnya.

I Wayan Mustika selaku Manajer Operasional DTW Ulundanu Beratan, berharap agar kasus tersebut bisa tertangani dengan baik sehingga masyarakat bisa paham akan hukum dan tidak sembarangan bertindak. Terlebih melakukan penutupan DTW yang jelas memiliki payung hukum. “Kami berharap kasus ini bisa tertangani dengan baik, sehingga kami dari Manajemen akan tetap kooperatif memberikan keterangan maupun data konkrit. Dan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Hal serupa disampaikan oleh Ketua Tim Kuas Hukum DTW Ulundanu Beratan, Ni Made Sumiati yang ditemui terpisah. Menurutnya, pemberian keterangan yang dilakukan oleh Manajemen DTW Ulundanu Beratan adalah terkait kasus upaya penutupan DTW Ulundanu Beratan, dimana pada tanggal 9 Agustus 2017 lalu ada dua pelaporan yang dilakukan oleh pihak ke Polres Tabanan. “Yang pertama tentang dugaan penyalahgunaan dana pah-pahan DTW Ulundanu Beratan oleh empat orang Kelian Pesatakan dilaporkan oleh Gebog Pesatakan Pura Ulundanu Beratan, dan yang kedua tentang upaya penutupan DTW Ulundanu Beratan dilaporkan oleh Manajemen. Dan untuk hari ini  tiga orang Manajemen DTW Ulundanu dimintai keterangan untuk pelaporan upaya penutupan DTW Ulundanu Beratan,” jelasnya. Untuk kasus pelaporan penutupan DTW Ulundanu Beratan ini baru tahap awal. Sedangan kasus pelaporan dugaan penyalahgunaan dana pah-pahan sudah memasuki tahap pemeriksaan terlapor. “Semuanya masih berproses, dan kita percayakan kepada pihak kepolisian,” jelas Sumiati mantan anggota DPRD Propinsi Bali ini. RRBNC
 


TAGS :

Komentar