Bobol KUD Denbantas, Gabol Ditangkap Polisi

  • 08 November 2017
  • 16:20 WITA
  • News

RedRiceBalinews.com
I G, A. S alias Gung Gabol (29)  alamat Banjar   Bakisan Desa Denbantas Kecamatan  Tabanan, dikeler polisi karena diduga mencuri accu dan dynamo mesin penyosohan beras KUD Denbantas di Banjar Bakisan, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan.
Gung Gabol ditangkap di rumahnya, Selasa malam (7/11/2017) pukul 22.00 Wita. Kini  Gabol ditahan di Mapolsektif Tabanan guna proses hukum selanjutnya.

Kapolsektif Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja, Selasa ( 8/11/2017) mengatakan diamankannya pelaku berdasarkan laporan dari  Manager KUD Denbantas I Gusti Made Guanarta (44)  alamat Banjar   Subamia Ambal - ambal Desa Subamia Kecamatan  Tabanan, Sabtu (4/11/2017).
 Dalam laporanya, Guanarta menyebutkan sekira pukul 10.00 Wita, Sabtu (4/11/2017)  ia menerima laporan dari salah satu karyawan KUD Denbantas yang menyebutkan  accu dan  dynamo  mesin penyosohan/penggilingan padi KUD Denbantas  hilang.

Mendapatkan laporan seperti itu jajaran Polsek Tabanan langsung melakukan penyelidikan. Kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku pada hari Rabu (1/11/2017) sekitar jam 10.00 Wita terlihat berada di areal KUD Denbantas. Karena sebelumnya pelaku pernah bekerja di penyosohan beras tersebut. Beradasarkan informasi tersebut akhirnya pelaku diintrogasi  dan pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku mengaku telah mengambil dua buah accu dan satu dynamo pada hari Rabu sekira jam 11.00 Wita.

Pelaku juga mengakui kalau mesin dynamo langsung dibongkar dan dimutilasi untuk diambil kawat tembaga,  lempengan besi pelapis mesin dan besi gulungan kawat tembaga. Kemudian barang barang itu dibungkus karung plastik warna putih ukuran 25 kg dan dijual seharga Rp 400 ribu di tempat jual beli besi bekas rongsokan. “Pelaku masuk ke halaman KUD Denbantas dengan cara memanjat tembok, kemudian masuk ke dalam ruangan mesin melalui  lubang tembok ruang mesin yang ditutupi seng,” jelas Kapolsek Surya Atmaja.

Kini pelaku ditahan bersama barang bukti berupa dua buah accu merk incoe, dua  buah potongan lempengan  Besi Pelindung Mesin Dynamo, dua  kg potongan kawat tembaga, satu buah besi gulungan kawat tembaga, satu  buah karung plastik warna putih ukuran 25 kg. Akibat kejadian tersebut KUD Denbantas mengalami kerugian sebesar Rp 9,5 Juta.  Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke - 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. RRBNC


TAGS :

Komentar