Resahkan Warga, Pencuri Hasil Kebun Dipergoki dan Ditangkap Warga

  • 14 November 2017
  • 16:24 WITA
  • News

RedRiceBalinews.com
I Kadek Lilin (52) pelaku pencurian hasil kebun yang meresahkan warga dipergoki kemudian ditangkap dan diserahkan ke polisi.

Lilin warga asal Banjar/Dinas Anggasari Kaja Desa Munduk Temu Kecamatan Pupuan, Tabanan ini harus menjalani tidak pidana tipiring di Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa ( 14/11/2017).
Kapolsek Pupuan AKP IB Mahendra membenarkan pelaku pencurian sepesialis hasil kebun milik warga di Desa Munduk Temu, Kecamatan Pupuan ditangkap warga. Dijelaskanya, pelaku dipergoki sedang memetik buah salak di kebun milik I Gede Sunadiasa, pada hari Sabtu (21 Oktober 2017)  Jam16.00 Wita.

Terpergoknya pelaku oleh warga, tidak ada alasan lagi baginya untuk mengelak dari tuduhan dan proses hukum yang selama selalu dipungkirinya, karena tersangka  ditangkap warga dalam keadaan tertangkap tangan.

Pelaku yang seorang petani yang lebih banyak menganggur ini, sudah pernah dilaporkan oleh warga ke aparat Desa Munduk Temu karena memanen buah hasil kebun warga, maupun keluarganya.  Namun karena tidak ada bukti dan saksi, disamping pelaku juga ngotot tidak mengaku,  sehingga selalu lolos dari tuduhan.

Pintarnya pelaku saat mengambil buah hasil kebun warga, tidak mengambil dalam jumlah banyak dan dalam satu kebun,  tapi sering mengambil di kebun yang beda lokasinya. Begitu hasil kebun yang diambilnya laku terjual, pelaku lampiaskan kesenangannya dengan uang hasil kejahatannya di arena judi.
“Ulah pelaku selama ini cukup meresahkan petani,” jelas Kapolsek IB Mahendra. Meskipun kerugian yang dialami oleh warga sedikit, namun upaya mentipiringkan pelaku, agar pelaku jera meskipun ancamannya maksimal 3 bulan. Pihaknya juga menyerahkan kepada desa adat,
untuk memberikan sanksi tambahan sesuai hukum adat yang berlaku di Desa asalnya, namun proses hukum Positif  harus tetap dijalani oleh pelaku. RRBNC  
 


TAGS :

Komentar