Hardys Laporkan Kanwil Pajak ke Ombudsman Bali

  • 12 Desember 2017
  • 19:46 WITA
  • News

RedRiceBalinews.com, DENPASAR
Hardys melaporkan KPP dan Kanwil Pajak Bali ke lembaga Ombudsman. Dilaporkanya KPP dan Kanwil Panjak Bali ke Ombudsman karena Hardys merasa KPP dan Kanwil Pajak Bali melakukan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan ( mal-administrasi ) dalam proses menentukan besaran hutang pajak Hardys.

Hal itu diungkapkan  oleh Kuasa Hukum Hardys Cuaca Tager dalam jumpa persnya di Ayoucious Restaurant Renon, Denpasar, Selasa siang ( 12/12/2017)

“Kami baru saja melaporkan KPP dan Kanwil Pajak Bali ke lembaga Ombudsman. Hal ini dilakukan karena kami merasa  Kanwil Pajak Bali telah melakukan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan (maladministrasi) dalam proses menentukan besaran hutang pajak dari klien kami,” jelasnya.  
Ia mengungkapkan bahwa ada penyidikan pajak yang dilakukan oleh pihak penyidik pajak yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, karena pihak kantor pajak langsung melakukan pemeriksaan bukti permulaan  ke proses penyidikan tanpa melalui prosedur pemeriksaan terlebih dahulu atas SPT nya.
“Oleh karena itu, kita laporkan ini ke Ombudsman untuk meneliti dan menguji apakah ada maladministrasi atau tidak disana, sebab kalau penyidikan pajak dilakukan maka akan cukup besar utang pajak  sampai ratusan M (miliar) plus penjara yang akan dikenakan,” imbuhnya.
Cuaca Tager menduga kuat bahwa terjadi maladministrasi disana, pasalnya, penyidik pajak  tidak melalui prosedur pemeriksaan terlebih dahulu terhadap SPT, tapi langsung lompat ke pemeriksaan bukti permulaan. “Kalau  di Kepolisian disebut dengan proses lidik, itu gak boleh, harusnya periksa dulu SPT nya baru bisa dilidik,” tegasnya.
Ditanya mengenai kemungkinan apa yang menjadi motif dari tindakan maladministrasi itu ia menyatakan, kemungkinan mau nyari sanksi besar.  “Mungkin mau nyari sanksi yang besar aja motifnya , atau bisa juga karena kekurang pahaman atau apa saya kurang paham juga,” bebernya.
Ia mengatakan dampak dari hal ini, ada potensi kerugian yang besar yang dialami oleh kliennya. “Siapa sih yang senang dikenakan pajak begitu banyak dan dipenjara. Tapi saya yakin hal itu tidak akan terjadi karena saya yakin ini ada salah ketentuan atau salah penerapan ketentuan,” imbuhnya.
Saat ini pihaknya akan menungu proses yang akan dilakukan oleh Ombudsman. Sementara itu menurutnya, Ombudsman  akan melihat dahulu apakah hal ini masuk ke dalam ranah Ombudsman. “Kalo ini masuk ranah dari Ombudsman, maka mereka akan panggil pihak terlapor nanti,” tegas Cuaca usai bertemu dengan pihak Ombudsman Bali.

Asisten Ombudsman Bali koorinator bidang penyelesaian laporan, Ida Bagus Oka Mahendra menjelaskan pihaknya telah menerima laporan tersebut.  “Kami terima berkas tersebut secara umum. Kemudian kami verifikasi dan telaah dulu,” jelas Ida Bagus Oka Mahendra. RRBNC
 


TAGS :

Komentar