Sebanyak 76 IMB Belum Diambil Masyarakat di Dinas Perijinan

  • 05 Januari 2018
  • 17:58 WITA
  • News

RedRiceBalinews.com, TABANAN
Sebanyak 76 surat Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) yang dibuat oleh masyarakat belum diambil  di Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Tabanan. Hal itu dikatakan oleh Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pinttu Tabanan , I Made Sumertayasa, Jumat (5/1/2018).

Ia yang baru saja dilantik akhir Desember 2017 ini mengatakan ada beberapa hal yang menjadi penyebab belum diambilnya IMB tersebut. Diataranya mungkin karena malas mengambil karena harus membayar.  karena bangunan sudah selesai tapi macet atau bangunan sudah selesai dibangun dan omsetnya lumayan sehingga pemilik enggan mengambil IMB yang seharusnya IMB tersebut harus diambil.

Ketika nanti ada sidak, bangunan yang belum memiliki IMB otomatis kena. Alasan pemilik pasti mengatakan IMB sedang diurus padahal pihak Dinas Perijinan telah mengurus dan tinggal diambil. "Ada juga IMB dari tahun 2016 belum diambil," tuturnya.

Menurut Sumertayasa, pembayaran IMB tersebut tidak mahal karena pembayaran sesuai dengan luas bangunan. "Maksimal itu sekitar Rp 800 ribu per IMB sesuai dengan luas bangunan. Untuk selanjutnya Ini yang nanti kami akan evaluasi dan akan merubah pola," tandas Sumertayasa Mantan Kabag Umum Setda Tabanan ini. RRBNC


TAGS :

Komentar