Komisi 1 DPRD Tabanan Sosialisasikan Dua Ranperda Inisiatif Dewan

  • 18 Januari 2018
  • 16:24 WITA
  • News

RedRiceBalinews.com, TABANAN
Komisi I DPRD Tabanan mensosialisasikan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif dewan yakni ranperda  desa wisata dan ranperda pelayanan terpadu satu pintu, Kamis ( 18/1/2018). Sosialisasi dua ranperda itu berlangsung di Rapat Pleno DPRD Tabanan, yang dihadiri sejumlah anggota komisi I DPRD Tabanan,  asissten I pemerintah kabupaten Tabanan I Wayan Yatnanadi, Organisasi Perangakat Daerah (OPD) terkait, Forum BPD Tabanan,  DTW Tanah Lot dan DTW Ulundanu Beratan,  DTW Jatiluwih, forum Pebekel Tabanan.
 
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi menjelaskan ranperda inisiatif mengenai desa wisata dan pelayanan terpadu satu pintu bertujuan untuk membuat payung hukum terhadap desa wisata yang ada di Tabanan. Dikatakanya saat ini dari 16 Desa Wisata yang ada di Tabanan belum ada yang memiliki payung hukum. “Apabila sudah ada payung hukum berupa perda, maka  desa wisata bisa digarap secara maksimal,” jelasnya. Memang diakui sejauh ini dari 16 desa wisata tersebut belum secara maksimal menggarap status sebagia desa wisata. “Dengan adanya Perda desa wisata ini, kita berharap potensi potensi desa wisata lainya yang berjumlah 43 desa dari 133 desa yang ada di Tabanan akan tertata dengan baik,” terangnya. Karena dalam Perda tersebut sudah diatur sedemikian rupa, mengenai  faktor sosiologis, psikologis, yuridis maupun faktor lainya. “Tentunya Perda ini nantinya akan bermuara pada peningkatakan kesejahteraan masyarakat di desa,” terangnya.

Terkait renperda  pelayanan terpadu satu pintu pihaknya mengakui karena selama ini pengurusan perijinan masih berbelit belit rumit dan panjang. “Untuk itulah kami  menyusun ranperda ini agar peroses pengurusan ijin lebih cepat, transparan dan terjangkau,” tambah I Gusti Nyoman Omardani yang juga sekertaris Komisi I DPRD Tabanan. Nantinya dengan Perda ini akan mengatur pengurusan ijin hanya melalui dinas perijinan Tabanan. “Masyarakat tidak lagi mengurus ijin tertentu misalnya ijin kesehatan tidak perlu lagi ke Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit. Cukup urus di Dinas Perijinan,” terangnya.

Sosialiasi itu mendapatkan tanggapan beragam dari peserta yang hadir. Terutama dari Ketua Forum Perbekel Kabupaten Tabanan yakni I Made Arya. Ia yang juga Perbekel Desa Angsri, Kecamatan Baturit ini menyatakan kekhawatiranya dengan ranperda desa wisata. Karena mengenai desa wisata sudah diatur dalam permendagri terkait peraturan pemerintahan desa nomor 19 tahun 2017. “Semuanya sudah tercantum disana mengenai pengelolaan desa wisata. Kami dibawah selaku perbekel tidak mau terjebak dengan adanya ranperda  desa wisata ini. Mohon kiranya dikomunikasikan lebih lanjut,” teranngya.

Kekhawatiran tersebut langsung dibantah oleh I Gusti Nyoman Omardani. Anggota Fraksi PDIP asal Desa Belimbing Kecamatan Pupuan ini menegaskan tujuan dari dibuatnya ranperda desa wisata tidak ada upaya memangkas terkait pembiayaa di desa.  “Justru dengan ranperda desa wisata yang nantinya disahkan menjadi perda ini bertujuan untuk mendorong desa untuk menggali potensi yang ada di desa tersebut. Bukan untuk memaksa desa melanggar pengelolaan keuangan,” terangnya. Pada kesempatan itu juga Komisi I DPRD Tabanan didampingi tim ahli dari Univeristas Udayana dan Univesitas Warmadewa Denpasar. RRBNC 


TAGS :

Komentar