Pleno KPU Bali : Hasil Verifikasi Administrasi Kedua Paslon Harus Melengkapi Persyaratan. Ini Keku

  • 18 Januari 2018
  • 21:04 WITA
  • News

RedRiceBalinews.com, DENPASAR
KPU Bali menggelar rapat terbuka penetapan dan pemberitahuan hasil Verifikasi Administrasi Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, Kamis ( 18/1/2018).

Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin Ketua KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi didampingi oleh keempat anggota komisionernya. Dr. I Wayan Jondra yang membidangi Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik serta coordinator untuk wilayah Kabupaten Badung dan Buleleng. Dra. Kadek Wirati yang membidangi Divisi Humas, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, serta koordinator untuk wilayah Kabupaten Karangasem dan Kota Denpasar. Dra. Wayan Widhiastini yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM juga sebagai koordinator untuk wilayah Kabupaten Kelungkung dan Bangli. Ni Putu Ayu Winarti yang membidangi Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu dan koordinator untuk wilayah Kabupaten Tabanan dan Gianyar.

Hasil verifikasi tersebut menyatakan bahwa, ada beberapa  hal yang belum memenuhi persyaratan atau ada beberapa kekurangan dari persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua pasangan bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur. Adapun hal-hal yang masih belum sesuai dengan persyaratan yang berlaku , sebagaimana disampaikan oleh komisioner KPU dalam rapat pleno tersebut, yaitu sebagai berikut;

Pasangan Wayan Koster- Cok Ace
1.    Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, ada namun belum memenuhi syarat karena substansi tidak sesuai dengan PKPU No. 15 Thn 2017, dan surat edaran MK No. 3 Thn 2016 Tentang surat permohonan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di pengadilan.
2.    Surat tanda terima penyerahan Laporan Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) dari komisi pemberantasan korupsi, ada namun belum memenuhi syarat, yaitu wajib dilengkapi LHKPN yang telah diverifikasi oleh KPK

Pasangan  Mantra –  Kerta.
1.    Syarat calon model BA 1 KWK ada namun belum memenuhi syarat karena tidak ada centang pada kolom uraian status khusus terkait dengan bersedia untuk cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye, karena sebagai wali kota Denpasar.
2.    Surat Catatan Kepolisian (SKCK) yang menerangkan bakal calon pernah atau tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya, ada namun belum memenuhi syarat karena SKCK sudah tidak berlaku lagi karena masa berlakunya adalah tanggal 24 Juli 2015 sampai dengan 24 Januari 2016
3.    Surat Tanda Terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN )dari komisi pemberantasan korupsi dari bacagub dan bacawagub, ada  belum memenuhi syarat, harus dilengkapi dengan tanda terima yang telah diverifikasi oleh komisi pemberantasan korupsi
4.    Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari bacawagub, ada namun belum memnuhi syarat karena hanya ada surat pernyataan pribadi dari calon, wajib menyertakan surat keterangan resmi dari kantor pelayanan pajak.
5.    Fotokopy ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) sekolah menengah atas atau sederajat ada namun belum memenuhi syarat karena legaliser tidak dilakukan oleh kepala sekolah SMA N 1 Denpasar dan nama dalam ijazah tidak sesuai dalam KTP elektronik.
6.    Fotocopy ijazah S1 ada namun belum memenuhi syarat karena nama yang tercantum di dalam ijazah berbeda dengan nama yang ada di dalam KTP elektronik.
7.    Fotocopy ijazah master S2, ada namun belum memenuhi syarat karena nama di dalam ijazah tidak sesuai dengan nama yang ada di dalam KTP elektronik.
8.    Naskah visi-misi dan program pasangan bacalon mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJP Daerah) yang ditandatangani oleh pasangan bacalon ada namun belum memenuhi syarat karena tidak ada tandatangan pasangan bacalon dalam naskah visi-misi.

“Kami memberikan waktu sampai tanggal 20 Januari 2018, hingga  pukul 24.00 Wita bagi kedua pihak pasangan bacalon Gubernur dan bacalon Wakil Gubernur untuk memenuhi segala kekurangan dari kelengkapan persyaratan administrasi yang ada,” jelas I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.  Setelah dilengkapi, pihaknya akan menguji dan memeriksa kembali  berkas kedua pasangan calon. “Sesuai dengan tahapan tanggal 12 February
2018 kita tetapkan  calon, untuk saat ini  baru bakal calon” tandasnya. Tim RRBNC


TAGS :

Komentar