Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Tewas, Wiradana Dipolisikan

  • 22 Januari 2018
  • 09:18 WITA
  • News

RedRiceBalinews.com, TABANAN
Gung De Wiradana (25) alamat Banjar Dinas Puspajati, Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, dilaporkan ke polisi dengan dugaan menyetubuhi anak dibawah umur LG DS ( 14)  hingga meninggal dunia.

Kabaghumas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, Senin ( 22/1/2018) membenarkan laporan tersebut. AKP Oka Suyasa menjelaskan orang tua korban I Nyoman Artikanawa (48) melaporkan kejadian itu ke Polisi, Minggu ( 21/1/2018).  AKP Oka Suyasa menjelaskan kronologis kejadian bahwa korban dan tersangka mulai kenal sejak tanggal 29 Desember 2017 lewat aplikasi BBM. Kemudian beberapa kali mulai ketemuan dan diajak berhubungan badan. Terakhir kali tanggal 21 Januari 2018 di rumah kost di Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Br. Dangin Carik, Desa  Dajan Peken, Kecamatan  Tabanan.
Oka Suyasa menambahkan, sebelumnya mereka ketemuan di daerah waterfall Singsing Angin, Desa  Apit Yeh, Kecamatan  Selemadeg, Kabupaten  Tabanan. Sekitar  pukul 13.30 wita, kemudian korban diajak oleh tersangka  ke tempat kost di Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Br. Dangin Carik, Ds. Dajan Peken, Kecamatan  Tabanan.
Sampai di kost korban dan tersangka ngobrol dan nonton tv, kemudian berhubungan badan sebanyak 3 (tiga) kali. Pada saat melakukan hubungan badan yang ketiga kali, korban mengeluarkan darah dari kelaminnya. Kemudian selesai berhubungan badan ditinggal oleh tersangka ke kamar mandi. Balik dari kamar mandi tiba-tiba tersangka melihat korban sudah tidak sadarkan diri. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh pacarnya sekira pukul  15.30 wita. Tibai di BRSUD Tabanan diterima oleh dr. Sintia (dr UGD BRSUD Tabanan). Setelah diperiksa  dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia. “Ciri ciri korban saat tiba di rumah sakit ada pendarahan di kelamin, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, kulit2 lebam, dan diperkirakan korban sudah meninggal diatas 30 menit, dibawah 2 jam,” jelas Oka Suyasa.

Pihaknya telah melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti  dan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk tersangka.Atas perbuatan tersebut tersangka diancam melanggar pasal 81, ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau pasal 291 ayat (2) jo pasal 287 ayat (1) KUHP. "Jenazah korban kini diotopsi di RSUP Sanglah, Denpasar,” jelas Oka Suyasa.  RRBNC

 


TAGS :

Komentar