Covid-19, Gubernur Koster Keluarkan Instruksi Tidak Mengarak Ogoh Ogoh Saat Pengerupukan dan Keluarkan Surat Edaran Menghentikan Tajen

  • 20 Maret 2020
  • 07:03 WITA
  • News

Balitopnews.com, DENPASAR – Menyikapi  penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid -19)  di Indonesia yang semakin meningkat, begitujuga dengan Bali, maka Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali nomor 276/01-B/HK/2020 tentang pelaksanaan rangkaian hari Suci Nyepi tahun Saka 1942 di Bali.

Ada empat poin yang dituangkan dalam Instruksi Gubernur Bali tertanggal 20 Maret 2020. Diantaranya pertama upacara melasti/mekiyis/melis tawur kesanga, dan pengerupukan dilaksanakan dengan melihat para petugas pelaksana upacara dalam jumlah yang sangat terbatas, paling banyak 25 orang hanya untuk pelaksana utama yaitu pemangku, serati dan pembawa sarana utama. Kedua,  tidak melaksanakan pengarakan ogoh ogoh dalam bentuk apapun dan dimanapun. Ketiga, dengan ditetapkan instruksi ini ketentuan angka 6 huruf b, dalam Surat Edaran Bersama, Parisadha Hindhu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Majelis Desa Adat ( MDA ) provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali, Nomor : 019/PHDI- Bali/III/2020, Nomor :019/MDA-Prov Bali/III/2020, Nomor : 510/Kesra/B.Pem Kesra/tentang pelaksana rangkaian hari Suci Nyepi tahun Saka 1942 di Bali, dinyatakan tidak berlaku. Keempat, Bupati/Wakil Bupati se Bali, PHDI se-Bali, Majelis Desa Adat se-Bali, Bendesa Adat / Kelihan Desa Adat se-Bali agar melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini dengan disiplin dan penuh tanggungjawab.

 

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali juga mengeluarkan Surat Edaran nomor 730/8125/Sekret tentang pembatasan kegiatan keramaian sabung ayam ( tajen ). Dasar pertimbangan dikeluarkan surat edaran ini adalah perkembangan penyebaran Covid -19 di Indonesia yang terus mengalami peningkatan dan arahan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam pencegahan penyebaran Covid -19 untuk melakukan social distancing (jaga jarak ).  Ada dua poin yang disampaikan dalam surat edaran Gubernur tersebut yakni pertama seluruh masyarakat bali diminta untuk menghentikan kegiatan kegiatan yang melibatkan massa/keramaian termasuk sabung ayam ( tajen ). Kedua, aparat penegak hukum dimohon agar melakukan pemantauan, pengawasan dan penertiban untuk memastikan upaya pencegahan Covid0=-19 ini dapat dilaksanan dengan sebaik baiknya. (Balitopnews.com/md/rls)

 


TAGS :

Komentar