Polda : Rencana Bali

  • 07 April 2020
  • 15:04 WITA
  • News

 

KLUNGKUNG, Balitopnews.com - Guna mutus rantai penyebaran Corona Virus Disease (covid- 19) Bali rencananya menggelar Nyipeng atau Nyepi Desa Adat serentak yang berlangsung selama 3 hari dari tanggal 18 hingga 20 April 2020.

 

Pelaksanaan "Nyipeng" yang dimaksud adalah tidak melakukan berbagai aktivitas di luar rumah. Hal ini merupakan bagian dari melengkapi upaya skala dan niskala yakni dengan memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa, guna memutus mata rantai virus Covid-19.

 

Hal itu terungkap dalam pertemuan 

Direktorat Intelkam Polda Bali dengan Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet selaku Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali yang berlangsung di Puri Bencingah Klungkung, Senin (6/4/2020). Pertemuan itu juga dihadiri Ketua Majelis Madya Desa Adat (MMDA)  Kota/Kabupaten se-Bali.

 

Tujuan pertemuan itu dalam rangka silahturahmi untuk menyamakan presepsi. Sekaligus mengajak MMDA Kota/Kabupaten se-Bali untuk ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan covid-19. Diharapkan, MMDA benar-benar menjalankan protap yang ditentukan sesuai dengan Keputusan Bersama MDA dan PHDI Provinsi Bali tentang tata cara pelaksanaan upacara Panca Yadnya dan kegiatan adat.

 

Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dalam sambutannya berharap semoga penyebaran Covid-19 tidak berkembang lagi dan segera terselesaikan. Saat ini Pemerintah masih bertindak intensif dan MDA sudah bekerja dengan kompak untuk mengikuti intruksi Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

 

Menurutnya, sosialisasi protap pelaksanaan Upacara Panca Yadnya dan Adat sesuai dengan Putusan Bersama MDA dan PHDI Provinsi Bali harus disampaikan secara berjenjang hingga tingkat bawah. "Artinya, pemberian himbauan secara langsung kepada masyarakat," terangnya.

 

Selain itu, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet juga mengatakan pencegahan lebih bagus dari pada pengobatan. Maka dari itu, MDA Provinsi Bali beserta MMDA Kabupaten/Kota berkomitmen untuk melakukan tindakan pencegahan sesuai dengan protap dalam Putusan Bersama MDA dan PHDI hingga ke tingkat paling bawah.

 

Terkait Gubernur Bali, MDA dan PHDI yang berencana akan melakukan upacara Nyipeng (tidak keluar rumah) Tilem Kedasa dari tanggal 18 hingga 20 April 2020 dan Upacara Peneduh pada tanggal 22 April 2020, Ida Penglingsir mengatakan krama Desa Adat wajib mengikuti kegiatan Nyipeng. "Tapi warga Non Adat lainnya dihimbau untuk mengikuti. Rencana ini masih akan dibahas lebih lanjut," jelasnya.

 

Dalam kesempatan itu, sejumlah Ketua MMDA Kabupaten/Kota mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Bali yang cepat merespon pencegahan covid-19 agar tidak meluas. Selama ini kerjasama Pemerintah dengan Dinas dan Desa Adat sudah berjalan dengan baik. Bahkan, Desa Adat sangat siap mengikuti intruksi Pemerintah dalam pencegahan Covid-19.

 

Terkait himbauan Pemerintah agar Desa Adat melakukan penyemprotan massal sudah dilaksanakan secara serentak. Namun ada juga yang berharap agar dalam pelaksanaan upacara Ngaben, Piodalan maupun Pernikahan, mohon Petugas Kepolisian untuk ikut melakukan pengawasan terhadap kegiatan Adat.

 

Dalam kesempatan itu, Kasubdit III Dit Intelkam Polda Bali AKBP Gede Dartiyasa, SH.,MH, menerangkan, dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19 usaha yang paling bisa dilaksanakan adalah langkah pencegahan, dan MDA sangat besar peranannya saat ini.

 

"Soal rencana pelaksanaan upacara Nyipeng sebaiknya diberikan sosialisasi terlebih dahulu agar tidak terjadi pro kontra di masyarakat," ujarnya.

 

Menurutnya, dalam pencegahan covid-19, semua tergantung dari sikap masyarakat. Namun diharapkan, masyarakat untuk mentaati aturan dan arahan dari Pemerintah dan juga MDA maupun PHDI Provinsi Bali.

 

Yang terpenting, ujar AKBP Dartiyasa, pihaknya menghimbau agar masyarakat Bali tetap tinggal di rumah. Sebaiknya jaga jarak antar setiap orang minimal 2 meter. Jangan mengadakan acara dengan keramaian. Apa pun acara yang akan menimbulkan keramaian, agar ditunda.

 

"Bila ada acara Agama dan Adat yang bisa dibatalkan agar segera dibatalkan. Kendati apabila upacara Agama harus dilaksanakan, agar dilaksanakan secara terbatas dan seminimal mungkin guna menjalankan protap pencegahan Covid-19, pungkasnya. (Balitopnews.com/md/rls


TAGS :

Komentar