Live Aksi Porno di Medsos, Selegram RH Diamankan Polresta Denpasar

  • 20 September 2021
  • 20:09 WITA
  • News
Selegram RH Diamankan Polresta Denpasar

DENPASAR, Balitopnews.com - Sat Reskrim Polresta Denpasar mengamankan Selegram RH (32) asal Cianjur Jawa Barat yang dikenal bernama Kuda Poni alias Bintang Live pada media sosial Manggo lantaran mempertontonkan aurat (telanjang bulat-red) bahkan secara terang-terangan atau live di media sosial Manggo.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Senin (20 September 2021) menjelaskan, kejadiannya berawal dari informasi ditemukan ada aksi berbau pornografi live di medsos Manggo yang 
dilakukan selegram dengan sebutan Kuda Poni alias Bintang Live.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku berada di Apartemen KMR di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan. Atas hal tersebut pada hari Jumat (17 September 2021) pukul 02.00 Wita tim Sat Reskrim 
Polresta Denpasar melakukan penggrebekan aktifitas selegram tersebut. 

"Saat penggrebekan, pelaku sedang melakukan live pornografi dalam keadaan 
telanjang bulat di medsos," sebut Kapolresta Denpasar.

Ia menambahkan pelaku RH mengakui perbuatannya yang telah mempertontonkan aurat secara live di medsos. RH mengakui memiliki akun di medsos Manggo dan Bigo untuk mencari penghasilan atau keuntungan setiap harinya.

"Kurang lebih 9 bulan pelaku melakukan pekerjaan live dimedsos Manggo
maupun Bigo dimana keuntungan yang diperoleh sekali live bisa mencapai Rp 25 sampai 50 juta setiap bulannya," ungkapnya.

Pelaku tidak meneriama Booking Order (BO) di luar walaupun banyak yang minta saat pelaku live di medsos, dimana pelaku hanya melakukan live pornografi dengan mempertontonkan aurat saja di medsos tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 handphone, 3 sim card, 1 buah kursi gaming warna ping, 3 ATM,
1 speaker, 1 charger iphone, 1 alat cukur,
1 baju tidur (lingerly) warna ping, 1 set baju dalam perempuan warna merah, dan 1 mainan menyerupai alat kelamin laki-laki.

Tersangka dijerat Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(gix)


TAGS :

Komentar