Tanggapi Isu Kekerasan Seksual di Unud, Ini Penjelasan Rektor

Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., memberikan penjelasan menanggapi isu yang berkembang terkait kekerasan seksual di lingkungan Unud.

MANGUPURA, Balitopnews.com - Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., memberikan penjelasan menanggapi isu yang berkembang terkait kekerasan seksual di lingkungan Unud.

 

Penjelasan tersebut disampaikan di Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, Badung, Senin 22 November 2021 lalu. Turut hadir mendampingi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, MT.

 

Melalui Juru Bicara Universitas Udayana Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, ada tujuh point yang disampaikan oleh Rektor Unud. Diantaranya Rektor bersama jajaran pimpinan Universitas Udayana saat ini sedang melakukan pembenahan manajemen sesuai dengan informasi dan komunikasi sehingga siap berkoordinasi dan berkolaborasi untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual di lingkungan Unud, apabila data yang telah beredar tersebut terbukti adanya.

 

Kedua, apabila benar terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan Unud, maka pihak Unud mendorong agar korban berani melapor. Selanjutnya, pihak Unud juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan serta pendampingan terhadap korban.  

 

Ketiga, Pihak Unud menyambut baik ditetapkannya Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, dan berkomitmen untuk melaksanakan segala ketentuan yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut, guna menjaga Universitas Udayana dari segala bentuk kekerasan seksual.  

 

 

Keempat, pihak Unud saat ini sedang berproses membentuk Panitia Seleksi (PanSel) pembentukan Satuan Tugas (SatGas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKS) di lingkungan Universitas Udayana, di mana anggota SatGas terdiri dari unsur dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan lainnya yang sebagian besar adalah perempuan.

 

Lima, pihak Unud berjanji akan senantiasa berkoordinasi dengan pihak yang berwajib dan/atau yang berkompeten terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual guna menjamin efektifitas pelaksanaan Permendikbud Ristek 30/2021.

 

Enam, apabila ditemukan oknum dosen, tenaga kependidikan, dan/atau mahasiswa Unud yang terbukti secara hukum melakukan tindakan kekerasan seksual di lingkungan Unud, maka Pihak Unud tidak akan memberikan bantuan hukum apapun kepada oknum yang bersangkutan.

 

Tujuh, apabila terbukti ada pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam penyerbarluaşan isu mengenai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Unud, maka pihak Unud akan menyerahkan kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku sehingga secara bersama-sama dapat menjadikan kampus sebagai sarana pendidikan yang aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan.

 

“Demikian tujuh point yang disampaikan Rektor untuk menanggapi isu yang berkembang terkait kekerasan seksual di lingkungan Unud,” ucap Senja.(gix/rls)


TAGS :

Komentar