Gubernur Bali Berikan Relaksasi Pajak Tahun  2022, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB II 

  • 05 Januari 2022
  • 21:01 WITA
  • News
Gubernur Bali Wayan Koster

DENPASAR, Balitopnews.com - Kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan dengan pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III masih mengalami kontraksi sebesar -2,91% dan pada Triwulan IV diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1%-2,12%.

 

Masyarakat berkeinginan untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor, namun disisi lain terkendala pembiayaan karena terdampak pandemi covid-19.

 

Sebagai upaya validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor dimana kondisi saat ini adalah data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama) sebanyak 211.192 unit

(terdiri dari 82% kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat).

 

Hasil Pendataan operasi gabungan dan door to door Tahun 2021, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali, yang terdiri dari 40%

kendaraan roda dua dan 60% kendaraan roda empat.

 

Sebagai solusi Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (5 Januari 2022) memberikan kebijakan pro  rakyat untuk meringankan beban rakyat melalui relaksasi  pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan 

Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, yang berlaku mulai tanggal 5 Januari 

sampai  3 Juni 2022.

 

"Kepada masyarakat diimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," pungkas Koster.(gix)


TAGS :

Komentar