Cek Konservasi Tukik di Yeh Gangga, DPRD Tabanan Usulkan Jadi Kawasan Ekosistem Esensial 

  • 06 Januari 2022
  • 10:01 WITA
  • News
Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga bersama Ketua komisiI, I Putu Eka Putra Nurcahyadi beserta anggota mengecek kondisi Konservasi Tukik (anak penyu) di Pantai Yeh Gangga, Rabu ( 5 Januari 2022). 

TABANAN,Balitopnews.com - Konservasi Tukik (anak penyu) di Pantai Yeh Gangga, Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, akan diusulkan menjadi Kawasan Ekosistem Esensial. 

 

Hal itu terungkap ketika Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga bersama Ketua komisiI, I Putu Eka Putra Nurcahyadi beserta anggota mengecek kondisi Konservasi Tukik (anak penyu) di Pantai Yeh Gangga, Rabu ( 5 Januari 2022). 


 

Ketua DPRD Tabanan Made Dirga mengatakan pelestarian dan konservasi tukik di Pantai Yeh Gangga seharusnya menjadi wadah atau tempat untuk menjaga ekositem kelautan khususnya penyu. Apalagi komunitas penyu di Tabanan sangat terbatas.

 

"Berkaitan dengan itu, kami di dewan berinsiatif melindungi keberadaan penyu di Tabanan dan hal ini kami akan rancang dalam regulasi yang menaungi melalui RDTR maupun RTRW," ujarnya.

 

Program konservasi tukik yang sudah ada di Pantai Yeh Gangga harus didukung OPD terkait. Terlebih dengan keberadaan konservasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat. 

 

"Kami minta OPD mendukung penuh keberadaan konservasi ini, serta sarana dan prasarana yang diperlukan kami harap bisa disupprot," harapnya.

 

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi menyampaikan,  bahwa dengan adanya penangkaran tukik yang sudah dibuat Desa Adat Yeh Gangga akan diusulkan menjadi KEE. Sebab jika berbicara konservasi petunjuk teknisnya khusus konservasi artinya berada di kawasan negara. Sedangkan penangkaran tukik yang ada di Yeh Gangga sekarang masih diatas tanah adat. 

 

"Lebih masuk konsepnya jika diusulkan ke KEE kalau berbicara konservasi agak sedikit kaku," ucapnya.

 

Dengan adanya penangkaran tukik yang sudah dibuat Desa Adat Yeh Gangga ini, akan membuatkan payung hukum yang masuk dalam rancangan RTRW Tabanan. 

 

"Perda RTRW Provinsi Bali Tahun 2020 pesisir Tabanan menjadi kawasan pariwisata. Kita khawatirkan dengan tidak adanya payung hukum perlindungan kawasan ekosistem hayati tak bisa dipertahankan," katanya.

 

Perlindungan hukum tersebut rencana terus akan dikawal agar bisa terwujud di tahun 2022. Sebab begitu adanya payung hukum seluruh aktivitas perlindungan ekosistem hayati menjadi aman.

 

"Dengan adanya payung hukum yang jelas otomatis OPD terkait nanti bisa buatkan program untuk mengembangkan penangkaran tukik tersebut," ujarnya.

 

Untuk mengusulkan menjadi KEE tersebut tidak mudah. Sama seperti mamasukan Jatiluwih menjadi WBD ada sekian kilometer dilindungi. Akan tetapi konsep tersebut akan diperjuangkan. 

 

Sembari Dirinya menambahkan, Sesuai data ada tiga kawasan di Tabanan yang bisa dikembangkan menjadi ekosistem hayati tersebut, yakni di Pantai Klecung Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Tabanan dan salah satu Pantai di kawasan Desa atau Kecamatan Selemadeg, Tabanan. (Md) 


TAGS :

Komentar