Beberapa Pihak Menilai, SE Terkait Pawai Ogoh-ogoh Penuh Keragu-raguan

  • 07 Januari 2022
  • 15:01 WITA
  • News
Salah satu ogoh - ogoh di Denpasar

DENPASAR, Balitopnews.com - Beberapa Bendesa Adat di Kota Denpasar menilai SE MDA Provinsi Bali Nomor : 009/SE/MDAProv-Bali/XII/2021 dan Penegasan Gubernur Bali Nomor : B19.430/287/Kes/Disbud tentang Pembuatan dan Pawai Ogoh-Ogoh serangkaian Hari Nyepi Tahun Saka 1944 masih gamang.

Dijumpai Jumat (7/1/2022) di Denpasar,
Bendesa Adat Pagan I Wayan Subawa mengatakan SE MDA Bali dan Gubernur Bali ini terkesan masih ada keragu-raguan.

Ia memandang beberapa point dalam SE MDA seperti wajib test antigen, waktu pelaksanaan hingga pukul 20:00 Wita,  pawai yang dilakukan hanya di sekitar Banjar setempat. 

Subawa juga menyoroti tingginya animo masyarakat untuk menonton pawai ogoh-ogoh. 

"Jika dikaitkan dengan situasi di lapangan akan sangat sulit mengingat penularan Covid-19 masih terjadi," ucapnya.

Sementara Bendesa Adat Sanur IB Paramartha menyampaikan meskipun kasus di Denpasar sudah melandai namun dalam pawai ogoh-ogoh yang perlu digarisbawahi adalah pengetatan protokol kesehatan.

 Sedangkan Bendesa Adat Panjer AA Oka Adnyana menyebut di Desa Adat Panjer ada tradisi meburu saat hari pengerupukan, dimana upacara ini baru selesai sekitar pukul 21:00 Wita.

"Jelas ini tidak sesuai dengan SE MDA yang mengharuskan pukul 20:00 harus selesai," katanya.

Walaupun ada keraguan untuk menggelar pawai ogoh-ogoh di tengah pandemi Covid-19, namun MDA Kota Denpasar, kemarin (6 Januari 2021) berhasil mengeluarkan Kesepakatan Bersama lewat pembahasan Sabha Upadesa, Parum Bendesa, PHDI, Pasikian Yowana, Pasikian Pecalang, Forum Perbekel/Lurah dan Pemkot Denpasar.

Dimana, kesepakatan bersama dengan Nomor : 466/ 026/ DISBUD ini memuat 6 poin utama yang menjadi pedoman dalam pembuatan dan pelaksanaan pawai ogoh-ogoh serangkaian Hari Nyepi Saka 1944.(gix)


TAGS :

Komentar