BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Almarhum I Gusti Putu Arthadana Wartawan Balitopnews.com 

  • 07 Januari 2022
  • 17:01 WITA
  • News
Ahli waris almarhum I Gusti Putu Arthadana yakni Ni Wayan Sudani (kiri )yang merupakan istri almarhum saat menerima santunan kematian dari Adina Striratna ,Account Representativ BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Tabanan

TABANAN, Balitopnews.com - BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) Ketenagakerjaan Tabanan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum I Gusti Putu Arthadana sebesar Rp 42 Juta. 

 

Santunan tersebut diserahkan oleh Adina Striratna , Account Representativ BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Tabanan yang diterima Ni Wayan Sudani istri dari  alm I Gusti Putu Artadana di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tabanan, Jumat ( 7 Januari 2022).

 

Adina Striratna mengatakan pembayaran santunan jaminan kematian peserta kepada wartawan Balitopnews.com ( PT Bali Top Media Jaya) sebesar Rp 42 Juta diterima langsung oleh ahli waris almarhum I Gusti Putu Arthadana yakni Ni Wayan Sudani yang merupakan istri almarhum. 

 

"Untuk ahli waris belum  bisa dapat manfaat beasiswa untuk anaknya karena  kepesertaan belum mencapai batas minimal  3 tahun, " jelas nya. 


 

Direktur PT Bali Top Media Jaya ( Balitopnews.com) Donny Darmawan mengapresiasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Tabanan yang cepat memproses santunan jaminan kematian almarhum I Gusti Putu Arthadana yang merupakan tenaga kerja PT Bali Top Media Jaya. "Setelah kami lengkapi berkas berkas, hanya satu bulan diproses, santunan sudah diterima pihak ahli waris," jelas Donny. Dijelaskanya, almarhum I Gusti Putu Arthadana bergabung di Balitopnews.com sejak February 2020. 

 

Almarhum  memiliki dua anak laki laki yang pertama Kelas VII di SMP N 1 Tabanan, dan yang nomor dua Kelas IV SD. Almarhum meninggal karena sakit pada 4 November 2021.(Md) 


TAGS :

Komentar