Jual 7 Kera Ekor Panjang Hewan Pembawa Rabies, Agus Ali Dapat Surat Peringatan

  • 11 Januari 2022
  • 15:01 WITA
  • News
Pasar Burung Satria Denpasar

DENPASAR, Balitopnews.com - Seorang pedagang hewan di Pasar Burung Satria Kota Denpasar mendapat surat peringatan dari Dinas Pertanian Kota Denpasar. Hal ini lantaran ia kedapatan menjual 7 Kera Ekor Panjang yang merupakan Hewan Pembawa Rabies (HPR) dalam razia yang digelar pagi tadi.

Dinas Pertanian Kota Denpasar, melalui
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan
drh. Made Ngurah Sugiri, Selasa (11 Januari 2022) mengatakan pedagang hewan agar mematuhi ketentuan hukum, karena kemarin ada temuan bahwa salah satu pedagang di Pasar Burung ini menjual Kera Ekor Panjang yang merupakan Hewan Pembawa Rabies (HPR).

"Bali sekarang sedang endemis penyakit rabies. Salah satu pengendalian kita adalah mengatur, mengawasi peredaran ataupun lalu lintas HPR," jelasnya.

Ia menambahkan, Agus Ali kedapatan menjual 7 Kera Ekor Panjang sehingga diberikan surat pernyataan.

"Sesuai Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Penanggulangan Penyakit Rabies, sanksi bagi pelanggar Perda ini adalah denda Rp 50 juta atau hukuman kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.

Sebelum memberi sanksi, menurut Sugiri ada tahapannya seperti diberi pembinaan  secara lisan.

"Kalau yang tadi sudah diberikan surat pernyataan atau peringatan secara tertulis. 
Langkah ketiga jika sampai ada temuan baru kita proses. PPNS yang punya wewenang. Ada penyidik dari sipil yang akan memproses hal tersebut," tegasnya.


Sementara Agus Ali pedagang hewan di Pasar Burung Satriya ini  mengatakan Kera Ekor Panjang ini dijual dari harga Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu per ekor.

"Saya memilih untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak memperjualbelikan satwa ini lagi karena tidak ingin usaha saya ditutup," katanya.(gix)


TAGS :

Komentar