Hingga Awal Tahun 2022, Polda Bali Tangani 8 Perkara Korupsi

  • 15 Januari 2022
  • 13:01 WITA
  • News
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Hendri Fiuser

DENPASAR, Balitopnews.com - Polda Bali dan Polres jajaran hingga awal Tahun 2022 telah menangani 8 perkara korupsi. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Hendri Fiuser, Sabtu (15 Januari 2022) di Denpasar.

“Jadi, untuk 8 kasus yang ditangani; Polda Bali (1), Polres Badung (1), Polres Bangli (1), Polres Gianyar (2), Polres Karangasem (2), dan Polres Tabanan (1) di sepanjang 2021, masih dalam proses penyidikan. Dari kunjungan KPK kami mendapat gambaran untuk dapat solusi bagaimana menyikapinya dan hal-hal berkaitan dengan pusat mereka akan menjembatani,” jelasnya.

Sedangkan Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati menambahkan proses masih berlanjut karena ia dan penyidik tengah mencari alat bukti dan menghitung kerugian negara.

“Ada yang belum penetapan tersangka. Maka penangannya dari lidik naik ke sidik, dan kami SPDP ke Kejari, termasuk sudah kami tembuskan ke KPK. Dari KPK juga melakukan pendataan dan monitor terhadap penyidikan yang dilakukan di aparat kepolisian. Maka jika ada hambatan, KPK menilai apa perlu dilakukan supervisi dan koordinasi. Kasusnya ada di lembaga pengelolaan keuangan negara, Lembaga Perkreditan Desa (LPD),” imbuhnya.(gix)


TAGS :

Komentar