Menkumham Berikan Gubernur Bali Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual 

  • 16 Januari 2022
  • 21:01 WITA
  • News
Gubernur Bali, Wayan Koster menerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) dengan judul ciptaan Buku Ekonomi Kerthi Bali Membangun Bali Era Baru yang diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly

DENPASAR, Balitopnews.com - Gubernur Bali, Wayan Koster menerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) dengan judul ciptaan Buku Ekonomi Kerthi Bali Membangun Bali Era Baru yang diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Denpasar, Minggu (16 Januari 2022) malam.


Gubernur Bali menyampaikan apresiasi kepada Kemenkumham karena telah memfasilitasi secara cepat komponen masyarakat yang mempatenkan kekayaan intelektualnya. Sehingga tiga tahun kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster tercatat Kekayaan Intelektual yang sudah dikeluarkan oleh Kemenkumham RI mencapai 149 dengan kategori Kepemilikan Komunal Ekspresi Budaya Tradisional sebanyak 19, Indikasi Geografis sebanyak 6. Kemudian kategori Kepemilikan Personal Hak Cipta 105, Hak Paten 2, dan Hak Merek 17. 

"Berkat pengakuan dari Bapak Menteri Hukum dan HAM RI dan keluarnya SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 ini, membuat Kain Tenun Endek Bali berkembang cepat sekali, motifnya juga berkembang sangat variatif dan kaya di wilayah Bali. Karena setiap hari Selasa, Kami menghimbau menggunakan busana Endek Bali. Sehingga Endek Bali telah menjadi sumber perekonomian masyarakat Bali, khususnya masyarakat di bawah sampai menengah keatas," katanya.


Koster juga mengucapkan terima kasih kepada Yasonna Laoly karena telah memberikan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual dengan buku yang ditulisnya mengenai Ekonomi Kerthi Bali Membangun Bali Era Baru. 


Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi Bali, karena telah memberi perhatian penuh di dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual masyarakatnya sebagai salah satu upaya membangkitkan ekonomi masyarakat. 

"Bali sangat terkenal dengan industri seni-nya, itulah sebabnya Kami terus mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual. Semakin banyak Kekayaan Intelektual yang dimiliki suatu daerah, maka daerah tersebut akan semakin maju. Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Asosiasi, Para Pelaku Industri, Usaha Kecil dan Menengah harus berperan aktif serta bersinergi dalam mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang salah satunya dengan pemanfaatan sistem Kekayaan Intelektual," jelasnya. 

Dalam acara ini Menkumham menyerahkan 47 Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual diberikan kepada : 1) Wayan Koster (Gubernur Bali) dengan judul ciptaan Buku Ekonomi Kerthi Bali Membangun Bali Era Baru; 2) Bupati Klungkung dengan judul ciptaan Indikasi Geografis Garam Kusamba Bali; 3) I Putu Rasta Adi Kusuma dengan judul ciptaan Kisah Cinta Jaya Prana di Tengah Pandemi; 4) Ida Bagus Hari Kayana Putra dengan judul ciptaan A Land to Remember (Napak Pertiwi); 5) I Nengah Wijana dengan judul ciptaan Tabuh Gerabah; 6) I Gede Benny Dipo Pratama (Sanggar Kini Berseri) dengan judul ciptaan Malaikat Pencubit Nyawa; 7) Ida Bagus Purwasila/IB. Anom Ranuara dengan judul ciptaan Sawitri; 8)  I Gede Gusman Adhi Gunawan, S.Sn., (Sanggar Seni Gumiart) dengan judul ciptaan Dipa Hredaya; 9) I Kadek Sumariyasa, S.Sn., (Sanggar Surya Nada Mandala), SMKN 5 Denpasar dengan judul ciptaan Selampah Laku; 10) I Ketut Alita Jatendra, (Yayasan Symphony Kasih) dengan judul ciptaan Angkus Prana Mula Segala Ada; 11) I Gst. Ngrh. Agung Giri Putra,S.Sn.,M.Sn, dengan judul ciptaan LE'LEGONG; 12) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Songket Desain Kolaborasi Batik Bapak Proklamator; 13) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Songket Desain Keling Jaya Prana; 14) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Songket Desain Sawung Galing; 15) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Songket Desain Patra Sari; 16) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Songket Desain Patra Punggel; 17) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Songket Desain Penyu Kambang; 18) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Endek Desain Anggur Buleleng; 19) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Endek Desain Bunga Matahari; 20) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Endek Desain Lumba-Lumba Lovina; 21) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Songket Kolaborasi Dengan Jumputan; 22) Ni Made Laba dengan judul ciptaan Endek Motif Mekepung; 23) Ni Made Laba dengan judul ciptaan Endek Motif Sekar Jepun; 24) Ni Made Laba dengan judul ciptaan Endek Motif Jalak Bali; 25) Ni Made Laba dengan judul ciptaan Songket Lukis; 26) Ni Made Laba dengan judul ciptaan Endek Motif"Jegog"; 27) Ni Made Laba dengan judul ciptaan Songket Bali full motif "Karang Boma"; 28) Ni Made Laba dengan judul ciptaan Songket Kombinasi Endek; 29) Ni Made Laba dengan judul ciptaan Songket Bali Full Motif "SEKAR TUNJUNG"; 30) Ni Made Laba dengan judul ciptaan Songket Cerari; 31) Ni Putu Antari Ekayanti dengan judul ciptaan Bordir Putri Malu; 32) Ngakan Nyoman Wedana dengan judul ciptaan Banana Painting Fan; 33) Ngakan Nyoman Wedana dengan judul ciptaan Kipas Lukis Flora Fauna Full Motif; 34) Kadek Yuli Artama, ST.M.Pd (SMAN BALI MANDARA) dengan judul ciptaan COSTOR (Cow Sterility Detector); 35) Kadek Yuli Artama, ST.M.Pd (SMAN BALI MANDARA) dengan judul ciptaan Smart Digital Psychrometer; 36) Kadek Yuli Artama, ST.M.Pd  SMAN BALI MANDARA) dengan judul ciptaan SATPAM (Smart Automayic Poison Vulcano Alarm) sebagai Alat Pendeteksi Gas Beracun Gunung Merapi; 37) Kadek Yuli Artama, ST.M.Pd (SMAN BALI MANDARA) dengan judul ciptaan IPTAMDAK (Inovasi Pakan Ternak Campuran Dari Maggot dan Dedak); 38) Kadek Yuli Artama, ST.M.Pd (SMAN BALI MANDARA) dengan judul ciptaan SPORT BANGET (Smart Portable Balinese Gamelan Tutorial); 39) Kadek Yuli Artama, ST.M.Pd (SMAN BALI MANDARA) dengan judul ciptaan APEKSI (Alat Pendeteksi Sapi Birahi); 40) Kadek Yuli Artama, ST.M.Pd (SMAN BALI MANDARA) dengan judul ciptaan KATANA (Kaca Mata Buta Warna); 41) Kadek Yuli Artama, ST.M.Pd (SMAN BALI MANDARA) dengan judul ciptaan DETEKTIF (Detektif Kebuntingan Sapi Inovatif); 42) Kadek Yuli Artama, ST.M.Pd (SMAN BALI MANDARA) dengan judul ciptaan SANTI (Smart Rindik Tutorial); 43) DR. I Ketut Raka Armaja SE.MMA dengan judul ciptaan Model Ketersediaan Dan Stabilitas Harga Daging Ayam Broiler Dengan Pendekatan Sistem Dinamik; 44) Drs. I Made BendiYudha, M.Sn dengan judul ciptaan Vibrasi Suci Kalpataru Biru; 45) Ketut Cemil (alm) dengan judul ciptaan Desa Taro Tari Legong Taro; 46) Ketut Cemil (alm) dengan judul ciptaan Desa Taro     Tari Goak Ngajang Sebun; dan 47) Ida Ayu Wimba Ruspawati dengan judul ciptaan Tari Saraswati. 

 Selanjutnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI juga menyerahkan 17 Sertifikat Merek, yang diberikan kepada : 1) Yetie dengan nama merek CAVA BEAUTY; 2) Dian Adriana dengan nama merek DIAN HEALTHY FOOD; 3) I Gusti Putu Akasbani dengan nama merek BUJIDET; 4) Made Vairagya Yogantari dengan nama merek PUTU KOPI; 5) Ns. Putu Eryk Gunawan, S.Kep dengan nama merek LINGSIR; 6) Stephen David Watimena dengan nama merek BTR - BALI TARU RAHAYU; 7) Bambang Adi Purnomo dengan nama merek KACANG ALE (Lukisan Teratai); 8) I Pande Wayan Sudarmawan dengan nama merek PANDE URIP WESI SDM; 9) Ketut Wijayanthi dengan nama merek JOOTI; 10) AA. Mirah Darma Astuti dengan nama merek MOM BAKERY; 11) I Gst. Agung Ngurah Raka dengan nama merek BIANG BAKERY; 12) Dewa Made Puspa dengan nama merek PUSPA FARM; 13) I Putu Mahendra Candra Yuda dengan nama merek PEN GRIYE; 14) Gede Subianta Eka Kresnawan dengan nama merek BOGAKITA INDONESIA; 15) Dewa Ayu Laksmiadi J dengan nama merek B'S ROLL; 16) Anak Agung Alit Martini dengan nama merek MURTINI KACANG TELUR; 17) I Gusti Agung Dewi Giri Suryaningrat dengan nama merek NAKA.(gix)


TAGS :

Komentar