Kapolres Tabanan Release Kasus Curanmor Yang Berhasil Diungkap Reskrim Polsek Marga

  • 20 Januari 2022
  • 21:01 WITA
  • News
Kapolres Tabanan AKBP Renefli Dian Candra didampingi Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta SH, M.H. dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos., dalam ketarangan persnya kasus pencurian di Marga

TABANAN,Balitopnews.com - Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., saat konferensi pers pada hari Kamis 20 Januari 2022 pukul 10.00 Wita, di Lobby  Polres Tabanan. 

Kapolres Tabanan yang didampingi Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta SH, M.H. dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos., dalam ketarangan persnya mengatakan bahwa, “kasus pencurian  Kapolres Tabanan yang didampingi Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta SH, M.H. dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos., dalam ketarangan persnya mengatakan bahwa, “kasus pencurian  sepeda motor dan handphone ini berhasil diungkap berkat keuletan Unit Reskrim Polsek  Marga dalam melakukan penyelidikan sehingga pelakunya berhasil ditangkap",kata Kapolres Tabanan.

 

Berawal mula kasus ini dilaporkan oleh pihak korban atas nama I Ketut Suardika, kejadiannya pada hari Minggu tanggal 02 Januari 2022 diketahui pukul 04.30 Wita, dirumah miliknya di Banjar Dinas Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten  Tabanan. Barang milik korban yang dilaporkan hilang 

1 (satu) unit SPM Honda Vario putih biru dengan Nomor Polisi DK 4206 GBC, 1 (satu) buah handphone merk OPPO seri A83 warna emas bersama dengan 1 buah power bank,  kerugian kurang lebih Rp.19.299.000,- (sembilan belas juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah),ungkap Kapolres Tabanan.

 

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menyampaikan lebih lanjut bahwa modus operandi “pelaku masuk kedalam kamar kemudian mengambil 1 (satu) buah handphone dan power bank, selanjutnya mengambil sepeda motor dengan mudah di garasi karena kunci dalam keadaan nyatol, " kata Kapolres Tabanan.

 

Disampaikan juga kronologis kejadiannya bahwa pada hari minggu tanggal 2 Januari 2022  pukul 04.30 Wita, pelapor pulang dari sembahyang sesampainya dirumah melihat sepeda motor miliknya yang semula diparkir di garasi tidak ada, sedangkan istrinya yang hendak mengambil HP miliknya didalam kamar juga mendapati HP miliknya juga hilang, menyadari rumahnya dibobol maling selanjutnya korban I Ketut Suardika melaporkan ke Polsek Marga, jelas Kapolres Tabanan.

 

Karena mendapat laporan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marga turun melakukan penyelidikan yang diawali melakukan pemeriksaan TKP, menggali dan mendalami keterangan para saksi, dan Tim Opsnal mendapat bukti petunjuk, saksi menyebutkan pelakunya adalah orang timur dengan ciri-ciri perawakan agak tinggi, kulit gelap, rambut keriting/ikal tipis dibagian disemir pirang, telinga kiri menggunakan anting percing warna hitam sedikit berkumis dan berjenggot. Informasi ini terus dikembangkan, kemudian mendapat informasi sepeda motor DK 5580 CT milik korban yang dilaporkan hilang terlihat di wilayah Dalung,Kab.Badung selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek Marga melakukan penyelidikan di wilayah Dalung, dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang dikendarai oleh seseorang, setelah diamankan dan diperiksa / dicocokkan nomor rangka dan nomor mesin motor ternyata sesuai dengan SPM motor milik korban yang dilaporkan hilang, namun  pengakuan dari yang membawa, mengaku mendapat meminjam dari  Oktavianus Dawa ( pelaku ).

 

"Selanjutnya Tim menuju tempat kos terduga pelaku, Oktavianus Dawa dan berhasil diamankan di tempat kosnya di Banjar Blumbungan, Desa Sibang, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO seri A83 warna emas, 1 (satu) unit SPM Honda Vario putih biru nomor polisi DK 4206 GBC",jelas Kapolres Tabanan.

 

Saat ini pelaku yang seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat),  diketahui bernama Oktavianus Dawa, laki, umur 29 tahun, asal Sumba Barat Daya, Prov. NTT yang tinggal sementara di Banjar Blumbungan Desa Sibang, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, tersebut ditahan di Polsek Marga untuk proses penyidikan dan diancam dengan pasal 363  ayat 1 , ke ( 3 ) dan ke ( 4 ) KUHP. (Md) 


TAGS :

Komentar