Pencuri Dua Ekor Sapi “Dicokok” Polisi

  • 15 April 2022
  • 20:04 WITA
  • News
Tersangka pencuri sapi saat diamankan di Polres Jembrana , Jumat (15 April 2022).

JEMBRANA, Balitopnews.com - Pencurian sapi yang terjadi di lingkungan Sawe Rangsasa Kelurahan Dauhwaru Kecamatan Jembrana, berhasil diungkap jajaran reskrim Polres Jembrana. Seorang tersangka, I Putu S (43) asal Sawe Rangsasa Kelurahan Dauhwaru Kecamatan Jembrana berhasil ditangkap pada Rabu (13 April 2022) sekira pukul 20.00 wita.

Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Reza Pranata dan Kasi Humas Iptu Ketut Suartawan, Jumat (15 April 2 022) mengatakan, kasus pencurian sapi ini terungkap berawal dari laporan I Wayan Warta (63) warga Lingkungan Sawe Rangsasa Kelurahan Dauhwaru. Dalam laporannya disebutkan korban telah kehilangan seekor sapi betina di lokasi tanah kaplingan di Lingkungan Sawe Rangsasa, Rabu (13 April 2022) sekitar pukul 05.30 wita. Korban mengetahui sapinya hilang saat hendak memberi makan. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit 1 Reskrim, Iptu Gede Alit Permana. Akhirnya tersangka bersama barang buktinya sapi betina, berhasil diamankan pada Rabu (13/4/2022) sekira pukul 20.00 wita. Sapi tersebut sebelumnya sudah dijual kepada I Wayan Wintra seharga Rp. 8 juta. Tetapi baru diberikan DP uang sejumlah  Rp. 1 juta. Selanjutnya Wayan Wintra menjualnya kepada tukang jagal seharga Rp. 9 juta. Namun belum dibayarkan kepada I Wayan Wintra. Setelah diinterogasi, tersangka juga mengakui selain mencuri sapi betina milik Wayan Warta, juga menyikat sapi milik I Wayan Mulyada di tanah tegalan Lingkungan Sawe Kelurahan Dauhwaru , Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 03.30 wita. "Tersangka ini telah mencuri dua sapi didua TKP dan kita masih melakukan pengembangan lagi," ujarnya. Dalam kasus pencurian sapi ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat berhati-hati menaruh sapinya. Karena kebanyakan sapi yang hilang itu berada di lahan atau lokasi terbuka. "Tersangka saat mencuri dilakukannya dengan sendiri," ujar Kapolres.

Sementara dalam kasus curat ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni 1 ekor sapi betina warna merah kekuningan, 1 ekor sapi betina warna merah, 1 unit mobil mitsubishi L300 warna hitam DK 8329 WR berserta STNK dan kunci kontaknya.1 unit Sepeda motor Yamaha mio warna hitam DK 2186 HR, 1 tali plastik nilon warna coklat dengan panjang 4,8 meter dan uang sejumlah Rp. 1.000.000. Tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ono)


TAGS :

Komentar