Polres Jembrana Terapkan Restorative Justice, pada Kasus Pencurian Handphone

  • 16 April 2022
  • 22:04 WITA
  • News
Polres Jembrana Terapkan Restorative Justice, pada Kasus Pencurian Handphone

JEMBRANA, Balitopnews.com - Polres Jembrana menerapkan restorative justice pada kasus pencurian sebuah hanphone yang dilakukan seorang ibu berinisial Ksl asal Desa Pengambengan Kecamatan Negara.
Menurut Kasat Reskrim Polres, AKP M. Reza Pranata seijin Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, Jumat (15/4/2022) mengatakan kasus pencurian handphone dengan pelakunya seorang ibu, tidak dilanjutkan perkaranya dan diterapkan restorative justice. " Hal ini dikarenakan, Ibu itu rela mencuri satu unit handphone demi anaknya yang masih sekolah menggunakan sistem daring atau online. Karena pelaku tak punya handphone," ujar M. Reza. 
Pencurian itu terjadi , saat pelaku belanja di warung milik korban Ketika itu pelaku lihat satu unit handphone  ada di atas meja dalam warung itu. Selanjutnya pelaku langsung mengambilnya. 
Dalam kasus ini dilakukan dengan jalan damai yang disaksikan kepala Desa Pengambengan
Pelaku mengaku khilaf dan meminta maaf pada korban lalu berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Kata Kasat Reskrim, mendengar pengakuan pelaku, korban berbesar hati memaafkan pelaku , karena melihat kondisi pelaku yang terpaksa mencuri demi pendidikan anaknya. 
Selain itu, Kasat Reskrim juga memberi bantuan kepada pelaku yang diharapkan dapat membantu pelaku dan keluarganya. "Semoga dengan kejadian ini, kita dapat mengambil hikmahnya," ujarnya. (Ono)


TAGS :

Komentar