Polres Tabanan Ringkus Dua Pengedar Narkoba Asal Mangesta dan Delod Peken, Empat Pengguna Salah Satunya Oknum TNI 

Kapolres Tabanan AKBP Ranefly Dian Candra merilis para tersangka narkoba yang berhasil diringkus Satnarkoba Polres Tabanan, Bali

TABANAN, Balitopnews.com - Jajaran Satuan Narkoba Polres Tabanan meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu sabu yakni I Made Agus Darma Adi Putra (33) asal Belulang, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Tabanan dan Gede Agus Wisnu Widharsana Putra ( 37) asal Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Bali. 

 

Selain meringkus dua pengedar polisi juga berhasil meringkus empat pengguna narkoba . Salah satunya oknum TNI yakni Kopka Nyoman Suardika (44). Tiga pengguna lainya yang juga berhasil diringkus adalah I Wayan Sudarma (54),  I Putu Wawan Adi Putra (31), I Made Adi Putra (29) .  

 

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasatnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia  Rabu (18 Mei  2022) mengatakan kedua pengedar diringkus di TKP dan waktu yang berbeda. Begitu juga empat pengguna diringkus di TKP dan waktu yang berbeda. 

Kapolres Ranefli menjelaskan I Made Agus Darma Adi Putra alias Cik ditangkap di depan Masjid Agung Jalan Kamboja Banjar Delod Durung, Desa Dauh Peken, Tabanan pada Sabtu (7 Mei 2022) pukul  23.30 Wita. Saat digeledah ditemukan satu buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga shabu.  Di tas pinggang tersangka juga ditemukan 11 paket sabu yang berada di dalam pipet terlilit plaster warna kuning. Saat diintrogasi tersangka juga mengaku menaruh sabhu di pinggir jalan melati, Banjar Grogak Tengah, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, dan di pinggir Jalan Teratai Banjar Dukuh Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Polisi juga menggeledah rumah kost tersangka di Jalan Gatot Subroto, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri dan di rumah kontrakan tersangka yang difungsikan sebagai usaha laundry di Jalan Mereka Banjar Penyalin Desa Samsam Kecamatan Kerambitan. Total barang bukti yang disita dari tersangka I Made Agus Darma Adi Putra adalah 40 buah plastik klip diduga berisi sabhu seberat 17,51 Gram Bruto atau 13,16 gram netto. Satu unit sepeda motor vario DK 4232 GA, satu unit HP warna hitam, 1 bendel pipet plastik warna bening,  33 pipet plastik warna merah, 60 pipet warna bening strip kuning, 34 pipet plastik warna merah, 83 potongan pipet plastik warna bening strip kuning, 1 plaster warna kuning, 1 plaster warna merah, 1 plaster warna biru, 1 buah alat hisap sabhu (Bong), 1 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingi,  1 buah gunting, 1 buah korek gas, 1 buah tas pinggang dan 1 buah timbangan elektronik warna hitam. 

Sedangkan dari tersangka Gede Agus Wisnu Widharsana Putra ditangkap pada Kamis (12 Mei 2022) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu polisi menggeledah tersangka Agus di pinggir Jalan Wagimin Banjar Sema Desa Kediri, Kecamatan Kediri. Saat digeledah ditemukan barang bukti satu buah plastik klip  diduga  berisi sabhu dalam pipet plastik terlilit plaster warna merah bersama kayu yang ujungnya diruncingi dan 17 paket sabhu. Setelah diintrogasi tersangka mengaku telah menaruh beberapa paket sabhu di pinggir jalan. " Ada 7 TKP yang ditaruh paket sabhu oleh tersangka Agus, dan langsung kita sita sebagai barang bukti," beberapa Kapolres Ranefly. Total sabhu yang disita dari tersangka Agus sebanyak 25 paket seberat 18,77 gram bruto atau 14,91 gram nett. 

 

Sementara itu tersangka oknum TNI, Nyoman Suardika ditangkap berdasarkan keterangan tersangka Agus yang menyebutkan menaruh paket sabu di pinggir Jalan Darmawangsa Banjar Taman Sari Desa Delod Peken Tabanan. Saat itu Jumat (13 Mei 2022) polisi hendak mengambil barang bukti yang ditaruh tersangka Agus. Sekitar pukul 00.45 anggota polisi melihat tersangka Nyoman Suardika sedang menyalakan lampu HP ke barang bukti yang dituju kemudian mengambilnya bersama tersangka I Wayan Sudarma "Saat itulah kami lakukan penggledahan, dan tersangka membenarkan barang bukti sabhu itu milik tersangka, " tandas Kapolres Ranefly. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabhu seberat 0,28 gram bruto atau 0,20 gram netto. "Tersangka oknum TNI sudah ditangani oleh Propam Kodam, " jelas Kapolres Ranefly. 

 

Dua tersangka pengguna yakni I Putu Mawan Adi Putra (31) asal Desa Payangan Kecamatan Marga dan I Made Adi Putra (29) asal Desa Payangan Kecamatan Marg ditangkap di pinggir Jalan Banjar Tunjuk Selatan Desa Tunjuk Kecamatan Tabanan pada Jumat (6 Mei 2022) pukul 17.30 wita. Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 5 paket sabhu seberat 1,85 gram bruto atau 1 gram netto. 

 

Para tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu memiliki, menyimpan menguasai dan atau menyediakan narkotika golongan 1,Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit Rp 800 juta. Pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan 1, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah. (Md) 


TAGS :

Komentar