PN Tabanan Tolak Gugatan Bendesa Adat Sarin Buana Atas Kasus Sengketa Lahan di Kawasan Pura Muncak Sari

  • 28 Juni 2022
  • 23:06 WITA
  • News
Sidang kasus sengketa laha di kasawan Pura Muncak Sari yang digelar Selasa ( 28 Juni 2022) di PN Tabanan

 TABANAN,Balitopnews.com  -  Sidang lanjutan kasus sengeta lahan di kawasan Pura Mucak Sari, Kecamatan Penebel, Tabanan digelar di Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa ( 28 Juni 2022). Sidang dengan pembacaan putusan tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Putu Gede Novyartha.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan Putu Gde Novyartha, dalam amar putusannya menyatakan gugatan dari Pihak Penggugat, yakni Bendesa Adat Sarinbuana, Selemadeg Timur, I Gede Saputra Giri, ditolak secara keseluruhan.

"Setelah melalui Pertimbangan majelis hakim dan penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya, sedangkan pihak tergugat telah mampu membuktikan dalil jawabannya dan tidak terbukti melalukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat, maka majelis hakim berpendapat gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya,"  ungkap Putu Gde Novyartha.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Pengacara Penggugat kasus sengketa lahan ini, menyatakan jika keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tabanan atas pekara sengketa lahan ini bersifat NO. "Keputusan saat ini, masih bersifat NO dan belum ditetapkan siapa pemilik lahannya, maka kami putuskan untuk banding," jelasnya.

Sementara itu, Pengacara Tergugat I Wayan Karta (!WK) membatah pernyataan pengacara penggugat yang menyebutkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan bersifat NO (Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard).

"Kenapa saya bantah pernyataan Pengacara Penggugat yang menyebutkan Keputusan hakim terhadap perkara  No. 358/Pdt.G/PN.Tab, karena dalam amar putusan disebutkan Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Penggugat, jadi keputusan hakim atas perkara ini, tidak memilik cacat formil," jelasnya usai sidang di PN Tabanan  Selasa siang tadi  (25 Juni 2022) .

Kasus ini berawal dari dugaan Lahan Deruwen Desa Adat Sarinbuana diduga disertifikatkan oleh pihak panita pucak sari. ( Md)

 


TAGS :

Komentar