Gubernur Wayan Koster Tinjau Inovasi VAST, Samsat Drive Thru, dan Kualitas Mobil Samsat Keliling

  • 28 Juni 2022
  • 23:06 WITA
  • News
Gubernur Bali Wayan Koster Tinjau Inovasi VAST, Samsat Drive Thru, dan Kualitas Mobil Samsat Keliling di Jembrana

 

JEMBRANA, Balitopnews.com - Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana bersama Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha pada Rahina Tilem Sadha, Selasa (Anggara Kliwon, Medangsia) 28 Juni 2022 pagi.

Dalam kunjungannya, orang nomor satu di Pemprov Bali ini meninjau kinerja : 1) Inovasi Virtual Account Samsat (VAST); 2) Samsat Drive Thru; dan 3) Mengececk Kualitas Mobil Samsat Keliling.

 

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha kepada Gubernur Bali melaporkan Inovasi VAST yang diciptakan oleh Bapenda Provinsi Bali merupakan salah satu aplikasi pelayanan publik yang berfungsi untuk mempercepat Pembayaran Samsat Langsung Tanpa Tunai dengan memakan waktu dari 10 menit sampai 15 menit. Untuk Samsat Drive Thru adalah inovasi pelayanan publik yang ditempatkan di setiap halaman Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten/Kota dengan memiliki fungsi mempercepat pelayanan masyarakat di dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa turun dari kendaraan dan hanya memakan waktu dari 3 menit sampai 5 menit. "Sedangkan Mobil Operasional Samsat Keliling yang Kami hadirkan disetiap Kabupaten/Kota se-Bali sebanyak 1 Unit bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di masa pandemi Covid-19, sekaligus melakukan jemput bola ke Desa - Desa untuk melayani masyarakat di dalam administrasi PKB,” ujar Made Santha saat diajak Gubernur Bali, Wayan Koster mengendarai Mobil Samsat Keliling bernonpol plat merah DK 8465 D di halaman Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali. Kabupaten Jembrana.

 Sementara Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana, Wayan Sukendra melaporkan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihadapan Gubernur Bali jebolan ITB tersebut. “Sampai tanggal 24 Juni 2022, Kami UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana yang memiliki 52 pegawai sampai ini mampu memproses capaian PKB sebanyak 52.08 persen atau Rp 22.885.629.900, dan BBNKB sejumlah 41.56 persen atau Rp 12.377.879.000,” lapornya.

 

 Gubernur Bali, Wayan Koster dalam arahannya menyampaikan agar seluruh pegawai UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana untuk bekerja solid dan fokus, tulus, lurus di dalam melayani masyarakat yang sedang melaksanakan administrasi PKB dan BBNKB guna mewujudkan visi pembangunan daerah Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. “Saya juga berharap kepada warga untuk menggunakan kesempatan yang baik ini, karena Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan kebijakan strategis berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Selanjutnya, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dengan memberikan Gratis BBNKB II yang sudah berlangsung sejak 5 Januari – 3 Juni 2022 dan Pemutihan dari tanggal 4 April – 31 Agustus 2022,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini seraya menyatakan terimakasih atas partisipasi warga wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya di dalam mendukung pemulihan perekonomian Bali.

 

 Kehadiran mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga disambut antusias oleh masyarakat yang sedang melakukan pembayaran PKB di UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana. Kadek Hendrayana dan Ibu Ana salah satunya yang secara langsung menyapa Gubernur Bali, Wayan Koster dengan mengucapkan terimakasih atas keringanan yang telah dihadirkan berupa pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. (Rls/Btnc)

 


TAGS :

Komentar