Tersangka Penjambret Emak Emak Di Pupuan Ternyata Residivis,  Beraksi di 9 TKP

  • 04 Juli 2022
  • 12:07 WITA
  • News
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam rilis persnya, Senin (4 Juli 2022)

TABANAN, Balitopnews.com - Kadek Agus Hermanjaya (36) tersangka penjambret  dengan korban emak emak yang berhasil diringkus polisi di Desa Pupuan Kecamatan Pupuan, Tabanan ternyata residivis. 

Aksi tersangka bukan saja di Pupuan, tetapi ada 8 TKP lainya dengan kasus yang sama. Hal itu diungkapkan Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam rilis persnya, Senin ( 4 Juli 2022).

Kapolres Ranefli menjelaskan sebagian besar korban penjambretan yang dilakukan tersangka adalah ibu ibu yang sedang pulang dari pasar. Aksi tersangka terungkap ketika melakukan penjambret terhadap korban Ni Nyoman Bidani tanggal 26 Juni 2022. Saat itu sekitar pukul 09.00 Wita korban baru pulang dari Pasar Pupuan membeli bumbu dapur.Ketika  Korban yang mengendarai sepeda motor Vario DK 7837 HG tiba di jalan raya  Pupuan tepat di Banjar Dinas Pupuan Desa Pupuan tiba tiba dari belakang kalung korban dijambret oleh tersangka. Namun korban berusaha melawan dengan menarik jaket tersangka. Keduanya kemudian terjatuh. Disaat bersamaan ada warga yang melihat kejadian tersebut dan berusaha memberi pertolongan kepada korban, saksi menendang tersangka hingga tersangka jatuh ke kebun milik warga. Aksi jambret tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pupuan. " Anggota kami di polsek Pupuan kemudian melakukan penyisiran dan mencari tersangka. Setelah dilakukan pencarian selama satu jam. Tersangka akhirnya berhasil kami amankan, " jelas Kapolres Ranefli. 

Sementara itu kalung emas  korban dengan berat 30  gram ( Senilai Rp 24 Juta)  berhasil disita dari tangan tersangka. 

"Setelah kami mintai keterangan ternyata tersangka juga melakukan aksi penjambretan di dua TKP lainya di Tabanan yakni Jalan Antosari Pupuan pada 15 April 2022 dan di Senganan Kecamatan Penebel 16 Juni 2022, dengan korban ibu ibu yang baru pulang dari pasar, " tambah Kapolres. 

 

Setelah dikembangkan ternyata tersangka juga pernah melakukan aksi penjambretan di Buleleng, masing masing di Sukasada sebanyak 4 kali,  Busung Biu Titab 1 kali dan Grogkal 1 kali. "Tersangka juga residivis kasus pencuri HP di Gianyar, " imbuh Kapolres. 

Atas perbuatanya tersangka asal Desa Bubunan Kecamatan Seririt Buleleng ini dijerat pasal 365 KUHP. ( md) 
 


TAGS :

Komentar