Uji Petik Pemilih, Bawaslu Tabanan Temukan Satu TMS Meninggal Dunia Belum Ada Akta Kematian   

  • 11 Agustus 2022
  • 17:08 WITA
  • News
Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta saat melakukan uji petik pemilih di kecamatan Tabanan

 TABANAN,Balitopnews.com  - Bawaslu Tabanan-Bawaslu Kabupaten Tabanan kembali melakukan Uji Petik Verifikasi Faktual Data Pemilih Berkelanjutan data  Bulan Juli pada dua wilayah kecamatan yaitu, di Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri.

 

Uji petik dilakukan Bawaslu Tabanan di Desa Bengkel Kecamatan Kediri hari selasa, tangggal 9 Agustus 2022 dan Desa Gubug Kecamtan Tabanan hari ini, Kamis 11 Agustus 2022. Uji petik dilakukan  dengan mengambil sampiling 14 pemilih. Pengawasan dengan uji petik di Desa Gubug mendapatkan informasi  dan keternagan dari salah satu keluarga yang tercatat data TMS (meninggal dunia) dari KPU Kabupaten Tabanan akte kematian masih dalam proseskarena terkait dengan asuransi.

 

Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta menyampaikan, dari 15 pemilih yang TMS (meninggal dunia), satu belum memiliki akte kematiaan dan 14 pemilih yang dikatagorikan TMS sudah memiliki akte kematian.

 

"Akte kematian ini sangat penting, karena dalam daftar pemilih masih tercatat dipastikan KPU Tabanan akan  meyakinkan dalam data PDB benar-benar  untuk di keluarkan menjadi data TMS serta tidak muncul kembali dalam DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) pada pemilu serentak Tahun 2024 nantinya,” jelas  Narta. (Rls/Btnc)


TAGS :

Komentar