Oknum Dokter, Mencetak dan Mengedarkan Uang Palsu Ditahan Polisi
- 02 September 2022
- 17:09 WITA
- News
TABANAN,Balitopnews.com – Seorang dokter yakni Putu Bagus Galih Pramana (38) alamat Dajan Peken, Kecamatan Tabanan nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu. Aksi nekat dokter yang bertugas di salah satu Puskesmas di Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan itu terungkap ketika uang paslu tersebut digunakan oleh oknum dokter ini membayar jasa pijat kepada saksi korban SN.
Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar kepada wartawan , Jumat ( 2 September 2022 ) mengatakan pengungkapan kasus uang paslu ini terjadi ketika korban yakni SN tukang pijit melapor kalau mendapatkan bayaran dari jasa mijitnya uang palsu. Waktu itu tanggal 22 Juli 2022 korban diberikan sebanyak 5 lembar uang kertas pecahan 50 ribuan oleh orang yang mengaku bernama Yoga.
“Atas laporan tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan,” jelas AKP Aji Yoga Sekar. Tak berselang lama pihaknya kemudian berhasil mengungkap nama pelaku yang membayar jasa pijit tersebut menggunakan uang palsu.
Untuk memastikan uang itu asli atau palsu pihaknya melakukan uji forensik terhadap 5 lembar uang pecahan RP 50 ribu. “Uji forensik kami libatkan pemeriksaan ahli Bank Indonesia,” tandasnya.
Pihaknya kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumah kos-anya di sekitar Puksesmas. “Selain berhasil mengamakan tersangka pihanya juga menyita beberapa barang bukti seperti , printer, monitor, mouse, cpu, hp, cuter,” tambah AKP Yoga.
“Menurut keterangan tersangka baru sekali ini uang palsu hasil cetakanya digunakan untuk bertransasksi,” pungkas AKP Yoga.
Atas perbuatanya tersangka diganjar hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Karena melanggar pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang (memalsukan rupiah dan membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu. ( md)
Komentar