Tim Hukum Unud : SPI Berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2020

Pernyataan Tim Kuasa Hukum UNUD

MANGUPURA, Balitopnews.com - Berdasarkan hasil koordinasi internal Unud, Selasa (14 Maret 2023) di Gedung Rektorat-Kampus Jimbaran, mewakili Tim Hukum Unud Dr. I Nyoman Sukandia, SH., MHum menyampaikan informasi sebagai berikut:

1. SPI merupakan hal yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 di Universitas Udayana.
Adapun yang menjadi pertimbangan untuk memberlakukan SPI sepenuhnya
didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar
hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana
Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023.


2. Perihal pengenaan SPI di Unud, berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf d
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan
Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta turut
mempertimbangkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor
476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru
Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023, maka yang
dapat dikenakan SPI hanya mahasiswa yang mengikuti jalur bet88 masuk mandiri, kecuali
mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu.


3. Perihal mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas.
Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas.
Namun demikian, penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan
ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional
Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya
Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka SPI tidak menjadi dasar dalam
penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa. Seperti halnya di Unud, bahwa ada
calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI
Rp. 0,-. Mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai
test dari yang bersangkutan.

5. Berdasarkan data yang tercatat dalam rekening koran, diketahui bahwa perolehan SPI
Unud dari tahun 2018 s/d 2022 adalah sebesar Rp. 335.251.590.691. Bahwa total nilai
SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah 
dinyatakan lulus, dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi. Dana SPI yang
terkumpul di dalam rekening negara selanjutnya terakumulasidengan pendapatan lain
Unud yang sah, sehingga dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akumulasi dana yang ada di dalam rekening 
negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan
Unud, termasuk fasilitas sarana dan pra sarana.


6. Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara,
termasuk dana SPI yang masuk dalam rekening negara. Sebagai bentuk kehati-hatian,
Unud juga melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan
penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara, seperti: (a) Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), (b) Inspektorat Jendral dari Kementerian, (c) Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, (d) Satuan Pengawas Internal
(SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik. Dengan demikian, dapat
ditegaskan bahwa Unud selalu berupaya untuk terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang ada di dalamnya.

7. Bahwa hingga saat ini Unud masih mempertanyakan kesimpangsiuran pemberitaaan mengenai besaran nominal kerugian negara dan kerugian perekonomian negara, sebagaimana di muat dalam press release yang dibuat oleh pihak Kejaksaan Tinggi
Negeri Bali tertanggal 10 Maret 2023, dan/atau materi yang termuat dalam siaran
berita pada beberapa media, baik cetak, online, maupun elektronik. Mengingat,
besaran nominal yang dicantumkan dalam press release dan/atau pemberitaan di
media, tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan negara oleh Unud.

8. Sebagai penutup, Unud mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip
praduga tak bersalah. Lebih daripada itu, Unud berkomitmen untuk menghormati
proses hukum yang berjalan.(rls)


TAGS :

Komentar