Polres Tabanan Ringkus Tersangka Narkoba Pengimpor Ganja Cair dari Australia 

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes dalam pres conference, Sabtu ( 27 Mei 2023)

TABANAN,Balitopnews.com – Jajaran Satuan Narkoba Polres Tabanan behasil mengungkap kasus pengimpor narkoba jenis ganja cair dengan tersangka EA yang berprofesi sebagai guide. Selain mengamankan tersangka dari rumahnya di Desa Sanda,  Kecamatan Pupun, Tabanan, polisi juga menyita banang bukti berupa dua botol kaca warna hitam bertulisakan Aloha CBD yang berisikan cairan kental berwarna coklat kekuningan yang diduga Narkoba golonga 1 jenis Deta 9 Tetrahydrocannabino.  Masing masing seberat 97,33 garm bruto atau 33 mililiter, dan 99,99 gram brutto atau isi bersih 29 mililiter. Total keduanya seberart 62 mililiter. 

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes dalam pres conference, Sabtu ( 27 Mei 2023) menjelaskan selain mengamankan EA, pihaknya juga mengamankan tiga tersangka nakoba lainya. Yakni A ( 26 ) seorang residivis kasus narkoba asal Tabanan. A ditangkap dengan barang bukti shabu seberat 2,56 gram.  AG (44) residivis kasus narkoba asal Klungkung. AG ditangkap berikut barang buktinya yang diamankan berupa shabu seberat 2,28 gram.Tersangka DA (39) asal Tabanan juga berhasil diringkus berikut barang bukti Shabu seberat 1,59 gram. 
“Kedua tersangka A dan AG merupakan TO dari operasi Antik, sedangkan tersangka EA dan DA merupakan hasil pengungkapan,” jelas AKPB Leo Dedy Defretes. Dijelaskanya untuk  tersangka A dan AG merupakan bagian dari sidikat dan penyalahgunaan narkoba dengan acaman pasal 112 ayat (1 ) UU RI nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika dengna ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta samapai Rp 6 Milyar. Sedangkan untuk tersngka EA dan DA  melangar pasal 112 ayat ( 1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengna ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 Milyar dan Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika dengan acaman hukuman penjara minimal 4 tahun maskimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 Milyar. ( Md)


TAGS :

Komentar