BaliTopNews - Journalists never die

Alamat Redaksi : Jalan Beji nomor 1, Banjar Bongan Gede, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali

Call:088977952703

info@balitopnews.com

Kode Etik Jurnalistik


KODE ETIK WARTAWAN balitopnews.com

1 Dalam melakukan peliputan di lapangan wartawan  balitopnews.com  wajib:

a.    Mengenakan Tanda Pengenal ( Kartu Pers) yang masih berlaku dan mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan Dewan Pers 

b.    Berpakaian yang rapi ( menggunakan kemeja, menggunakan sepatu), menggunakan baju kaos ( dengan kerah ) 

c.    Disiplin dan tepat waktu, baik mengikuti rapat internal redaksi maupun penugasan, terutama janji dengan setiap narasumber. 

2. Wajib melakukan cek n ricek (cover both side ) terhadap informasi yang diperoleh di lapangan maupun penugasan redaksi.

3 Dalam melaksanakan tugas di lapangan wartawan balitopnews.com wajib memperhatikan Hak Tolak , Hak Koreksi dan Hak Jawab sebagaimana diantur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.

4 Wartawan balitopnews.com Tidak Diperkenankan mengeksplorasi berita bersifat SARA serta kekerasan seksual dan anak.

5 Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata, misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak ditulis identitasnya.

6 Wartawan balitopnews.com wajib bertindak independen dan tidak tendesius 

7 Dalam meliput konflik, wartawan balitopnews.com tidak diperkenankan turut berada di dalam kelomplok warga yang bertikai.

8 Untuk mengehindari polarisasi dalam berita konflik, wartawan balitopnews.com wajib melakukan konfrirmasi dengan aparat berwenang yang terkait ( pemerintah dan TNI-Polri) dan memperhatikan perimbangan informasi yang diperoleh di lapangan. 

9 Setiap berita yang dipublikasikan adalah kewenangan redaksi balitopnews.com 

10 PT Bali Top Media Jaya dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali 

11 Wartawan balitopnews.com dalam menjalankan tugasnya tidak dibenarkan meminta ataupun menerima imbalan ( suap ) dalam bentuk apapun, sehubungan dengan profesi dan jabatanya. 

 

                         Direktur PT Bali Top Media Jaya 


 

                                Donny Darmawan SS

Terpopuler