Wujudkan Kota Hijau, Pemkab Tabanan Gelar Festival Kota Hijau.

  • 25 November 2018
  • 13:24 WITA
  • News
Balitopnews.com, TABANAN 
Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mewujudkan  Tabanan sebagai Kota Hijau, Pemkab Tabanan  bersama Forum Komunitas Hijau (Generasi Pelangi) melakukan serangkaian rencana aksi, salah satunya melalui festival Kota hijau dengan tema “Hijau Lingkunganku, Serasi Kotaku” yang digelar Sabtu (24 Nopember 2018)  di Taman Kota Garuda Wisnu Serasi. 
 
Beragam kegiatan dalam Festival tersebut antara lain penanaman pohon sandat, pameran, lomba mewarnai gambar tingkat Taman Kanak Kanak, atraksi melukis mural dengan tema kota hijau, fragmentasi edukasi pengelolaan lingkungan, dan hiburan serta diisi dengan pengundian door prize.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten II Tabanan I Wayan Miarsana mewakili bupati Tabanan, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Ketut Suryadi, Kepala Bapelitbang Tabanan Ida Bagus Wiratmaja,  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Tabanan, Kepala OPD Tabanan, Dirut PDDS, siswa dan masyarakat umum. 
 
Ketua Panitia kegiatan Ida Bagus Wiratmaja menjelaskan Festival Kota Hijau adalah salah satu dari beberapa rangkaian kegiatan dalam rangka Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH). Acara ini dimaksudkan untuk peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau serta mengubah paradigma konseptual dari ruang terbuka menjadi ruang hijau perkotaan. 
 
“Komponen hijau tidak hanya lagi berupa taman, namun  semua ruang kota yang secara ekologis memenuhi definisi hijau. Ruang terbuka hijau pada suatu kota harus memenuhi 30% dari keseluruhan luas lahan kota yang ada, dengan rincian 20% RTH publik dan 10% RTH privat,” jelasnya. 
Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam festival kota hijau ini antara lain penanaman pohon, pameran pengolahan sampah dengan model 3R (reuse, reduce dan recycle), Fragmentasi edukasi pengelolaan lingkungan oleh anak-anak SDN 1 Mambang Selemadeg Timur serta pameran-pameran. 
“Pameran diantaranya pameran hasil daur ulang sampah menjadi baran bermanfaat, pameran dagang produk nikosake dan PDDS. Adapun beragam lomba dan atraksi melukis mural serta  dan hiburan.” Ungkapnya. 
 
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Ketut Suryadi dalam sambutan singkatnya menghimbau serta  mengajak Kepala OPD dan masyarakat kabupaten Tabanan mewujudkan kota hijau kita mulai berpikir dari hati  yang hijau.                            
 
 Sementara itu Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wayan Miarsana mengungkapkan Pemerintah Pusat telah mencanangkan P2KH sejak tahun 2011 untuk menjawab tantangan perubahan iklim di Indonesia. Kabupaten Tabanan merupakan salah satu kota yang telah ditetapkan dalam pengembangan menjadi kota hijau, dimana kota hijau adalah kota yang sehat secara ekologis dengan menerapkan atribut kota hijau. 
“Atribut kota hijau diantaranya; Green Building, Green Energi, Green Planning and Design, Green Openspace, Green Waste, Green Water, Green Transportation serta Green Community.” Ungkapnya. 
Dijelaskan, Tabanan bersama kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2016 telah menandatangani piagam kota hijau, dimana festival Kota hijau ini merupakan salah satu bentuk tinjak lanjut komitmen tersebut. Tema “Hijau Lingkunganku, Serasi Kotaku” mengandung makna mengajak masyarakat Tabanan untuk menghijaukan perkotaan  menuju Tabanan Serasi. 
“Harapan saya festival Kota Hijau ini dapat mengkampanyekan kegiatan di ruang terbuka hijau, memberi ruang ekspresi kesenian RTH, menjadikan ajang interaksi antar kelompok warga dan membudidayakan kegiatan di taman kota dalam bentuk seni tari, musik, melukis, drama, sekaligus edukasi lainnya” ujarnya.  
 
Pihaknya menambahkan, untuk memenuhi persyaratan RTH di perkotaan sebesar 30% sesuai UU 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, bagi Tabanan tentu bukan hal mudah. Saat ini capaian RTH perkotaan kita baru tercapai 22%. Untuk meningkatkannya tidak bisa ditangani secara parsial namun harus secara komprehensif, bahu membahu antara pemerintah dengan masyarakat. 
“Salah satu langkah strategis yang dilakukan antara lain; telah menetapkan kawasan depreservasi dalam perda RTRW Kabupaten Tabanan NO 11 tahun 2011 sebagai pengaman ekologis adalah daerah rawan longsor, tepian sempadan sungai dan sempadan pantai, merancang pembangunan kota, di lapangan umum kecamatan penebel serta pengembangan taman kota Tabanan dengan konsep baru.” Jelasnya. (Balitopnews.com / Made Donny / Rls ) 
 

TAGS :

Komentar