Sempurnakan Ranperda Desa Adat, Pemprov Gelar Paruman Agung Krama Bali

  • 10 Desember 2018
  • 13:24 WITA
  • News
Balitopnews.com, DENPASAR  
 
Guna  menyerap aspirasi Krama Bali terkait penyempurnaan  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Desa Adat, Pemprov Bali akan menggelar Paruman Agung Krama Bali, Rabu (12 Desember 2018) di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedahulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. 
 
Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra,SH.MH dalam siaran persnya, Senin (10 Desember 2018). 
 
Lebih jauh Dewa Mahendra mengurai bahwa Ranperda Desa Adat ini merupakan langkah konkrit Gubernur Bali Wayan Koster untuk melindungi  dan memperkuat eksistensi desa adat. Perda ini, ujar Dewa Mahendra, akan mengganti Perda lama yang mengatur tentang Desa Pakraman. Gubernur berharap, dengan Perda yang baru, desa adat akan semakin jelas eksistensi dan kewenangannya. Beberapa kewenangan yang nantinya ada di desa adat diantaranya di bidang pendidikan, ekonomi, budaya dan tentu saja mengatur palemahan, pawongan dan parahyangan. Dengan payung hukum yang lebih jelas,  maka apa yang dilakukan desa adat nantinya akan terlindungi legalitasnya.
 
Dewa Mahendra menambahkan, Paruman Krama Bali akan dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Sekda Provinsi Bali, Bendesa Agung (MADP), dan Prajuru MUDP Provinsi Bali, Ketua PHDI Bali, Ketua FKUB Provinsi Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala OPD Pemprov Bali, Kelompok Ahli Pembangunan, Kelompok Ahli Bidang Hukum dan Tim Advokasi Pemprov Bali. Selain itu, Pemprov juga mengundang sejumlah Rektor Universitas Negeri dan Swasta, Ketua PHRI, HPI dan ASITA Bali serta Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Bali. 
 
Disamping itu, kepada Bupati/Walikota se-Bali diminta bantuannya selain menghadirkan 2 orang pengurus PHDI, 2 orang pengurus MMDP, 2 orang pengurus MADP, 2 orang pengurus Sekaa Truna, 2 orang pengurus LPD, juga agar dapat menghadirkan 7 Sulinggih dari semua unsur, Bendesa Adat se-Kabupaten/Kota, Kepala Desa se-Kabupaten/Kota, dan 3 orang Pemangku Kahyangan Desa. Sejumlah tokoh berkompeten dan konsen terhadap pelestarian budaya juga turut diundang dalam kegiatan ini. (AMO BALI ) 
 

TAGS :

Komentar