Perumahan Dibangun di Dekat TPA Mandung, Developer Segera Dipanggil DPMPTSP

  • 08 Januari 2019
  • 14:12 WITA
  • News
Balitopnews.com, TABANAN 
Pembangunan perumahan BCA Land di Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan yang berdekatan dengan TPA ( Tempat Pembuangan Akhir ) Mandung diduga menyalahi aturan. 
 
Karena jarak yang sangat dekat antara perumahan tersebut dengan TPA hanya berjarak sekitar 50  meter, sedangkan idealnya jarak antara perumahan dengan TPA sekitar 500 meter. Untuk itulah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu segera memanggil pihak pengembang. 
 
Hal itu diungkapkan  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan, I Made Sumertayasa usai turun melakukan evaluasi ke lokasi pembanguna rumah tersbut, Selasa ( 8 Januari 2019).  Pihaknya  menemukan enam unit rumah yang sudah dibangun posisinya cukup dekat dengan tumpukan sampah TPA Mandung. Atas kondisi tersebut maka secepatnya pengembang perumahan akan dipanggil guna menjelaskan temuan tersebut. “Memang benar ada enam unit rumah yang bagian paling barat ini jaraknya dekat sekali dengan TPA Mandung, hampir 50 meter lah. Sehingga segera pengembang akan dipanggil untuk kita evaluasi bersama,” sambungnya.
 
Dan apabila terbukti melanggar aturan, maka bukan tidak mungkin jika ijin untuk keenam unit rumah yang dibangun terlalu dekat dengan TPA itu akan dicabut. “Jadi kita evaluasi dulu, kalau memang melanggar ya kemungkinan keenam rumah itu tidak diberikan ijin karena jaraknya sangat dekat, sedangkan pada gambar Site Plan itu ada spacenya dengan TPA. Kita khawatirkan selain longsor, juga bau sampah membuat masyarakat tidak nyaman dan limbahnya pasti mengganggu,” tandasnya.
 
Dilain pihak  Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan, Anak Agung Ngurah Raka Icwara mengaku jika bahwa pihaknya juga menyesalkan akan pembangunan perumahan yang lokasinya berdekatan dengan TPA tersebut. Hanya saja menurutnya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena belum memegang regulasi jelas yang mengatur akan radius pembangunan perumahan dengan TPA. “Bukannya tidak ada, cuma kita belum pegang saja aturan yang mengatur itu,” ujarnya.
 
Terkait ijin lingkungan yang dikeluarkan pihaknya, ia berdalih karena karena sebelumnya sudah didahului dengan tata ruang dan ijin prinsip membangun yang dikeluarkan oleh Dinas Perijinan.
 
 
Berdasarkan informasi masyarakat perumahan tersbut dibangun pertengahan tahun 2018. Rencananya akan dibangun kurang lebih 500 unit rumah subsidi dan non subsidi yang semuanya sudah habis terjual. (Balitopnews.com / Made Donny ) 

TAGS :

Komentar