Tidak Ingin Terus Jadi Daerah Penyangga, DPRD Tabanan Sosialisasikan Ranperda Pariwisata

  • 17 Januari 2019
  • 11:03 WITA
  • News
Balitopnews.com, TABANAN 
Sejatinya Kabupaten Tabanan memiliki potensi luar biasa di bidang pariwisata. Namun hal itu belum tergarap maksimal dan saat ini Tabanan masih  menjadi daerah penyangga pariwisata. 
 
Untuk melepaskan status sebagai daerah penyangga pariwisata, DPRD Tabanan membuat regulasi berupa Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) inisiatif Dewan tentang pariwisata. 
 
Raperda Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tabanan Tahun 2019 ini  disosialisasikan kepada stake holder pariwisata di Kabupaten Tabanan, Kamis (17 Januari 2019 )  di Ruang Rapat DPRD Tabanan.
 
Sosialisasi ranperda pariwisata itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tabanan, Ni Nengah Sri Labantari. Tidak hanya dihadiri praktisi pariwisata, sosialisasi ranpeda pariwisata itu juga dihadiri  pengelola desa wisata, pengelola Daya Tarik Wisata seperti Tanah Lot, Ulun Danu dan Jatiluwih, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD ) lainya. Juga hadir tim ahli dari Universitas Udayana.  
 
Inisiator Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, I Gusti Nyoman Omardani yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan sekaligus untuk menyerap masukan dan saran dalam rangka pembentukan ranperda tersebut. 
 
Dirinya menambahkan, adapun tujuan pembentukan ranperda tersebut diantaranya adalah untuk meningkatkan citra kepariwisataaan daerah, mewujudkan tata kepariwisataaan yang baik, serta perencanaan koordinasi, implementasi dan pengendalian kepariwisataan di Tabanan. "Ranperda ini sudah kita awali dengan perencanaan berupa penyusunan naskah akademik, dan kini berlanjut pada sosialisasi," tegasnya.
 
Disamping itu, menurut politisi asal Pupuan tersebut, ranperda tersebut disusun sebagai regulasi yang penting dalam memberikan kepastian hukum. "Sedangkan saat ini belum ada aturan pasti mengenai kepariwisataaan itu," lanjutnya. 
 
Adapun latar belakang pembentukan ranperda tersebut, kata dia adalah karena Bali merupakan daerah tujuan wisata, dan pariwisata merupakan penyumbang devisa terbesar termasuk penyumbang PAD bagi Tabanan. Namun Tabanan selama ini hanya sebagai daerah penyangga pariwisata, padahal Tabanan adalah daerah yang sangat potensial," imbuhnya.
 
Omardani menambahkan, selain merupakan amanat UU, ranperda itu disusun juga karena merupakan kebutuhan riil bagi Tabanan. ( Balitopnews.com / Made Donny ) 

TAGS :

Komentar