Empat Tersangka Pengguna Sabu Sabu Ditangkap Polisi

  • 07 Februari 2019
  • 13:51 WITA
  • News
Balitopnews.com, TABANAN 
Empat tersangka pengguna sabu sabu yakni I Made Ardi Yasa alias Unyil (37) , I Made Sukartana alias Sugata (37), I Komang Budayasa alias Datuk (34)  dan I Wayan Banu Riasa alias Beni (50)  berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tabanan. 
 
Keempat tersangka dibekuk secara terpisah, Unyil  ditangkap di dalam rumahnya di Banjar Dinas Jelijih Tegeh, Desa Megati, Selemadeg Timur. Kemudian Sugata dan Datuk dibekuk di rumahnya di Banjar Poyan, Desa Luwus, Baturiti. Sedangkan Beni ditangkap di Jalan Anyelir Gang VIII, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Tabanan.
 
 
Wakapolres Tabanan Kompol Rahmawati Ismail yang didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan I Ketut Tunas, Kamis ( 7 Februari 2019)  menjelaskan tersangka  bukan komplotan pengedar sabu. Keempat sebagai pengkonsumsi barang haram. Karena setelah dilakukan  tes urine terhadap keempat tersangka hasilnya  semua positif. "Kemudian juga sabu-sabu yang kami temukan dalam jumlah kecil. Sehingga semua pelaku sebagai besar sebagai pemakai," kata Rahmawati.
 
Dijelaskanya, saat digeledah kemudian ditangkap  tersangka menyimpan sabu-sabu didalam dompet dan didalam kotak plastik bekas bedak warna putih.
 
“Kempatnya telah kita tahan berikut dengan barang bukti 5 paket sabu-sabu seberat 1,16 gram netto dan 2 buah alat hisab sabu (bong),” tandasnya. 
 
Akibat perbuatan keempat tersangka dijerat dengan pasal 122 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar," tandasnya.
 
Sementara itu salah satu tersangka I Made Ardi Yasa alias Unyil mengaku baru tiga bulan memakai sabu sabu. Karena stress dengan kehidupan di rumahnya. “
Awalnya dikasi teman, dan sampai kecanduan,” jelasnnya.  Ia pun tidak mau mengungkapkan dimana membeli barang tersebut.  Namun dia katakan membeli dengan sistem tempel.  ( Balitopnews.com / Made Donny ) 

TAGS :

Komentar