Anggota Ormas Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi, Ini Klarifikasi Penyebabnya

  • 11 Februari 2019
  • 08:19 WITA
  • News
Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana saat menggelar rilis perkara pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota ormas di jl. Kebo Iwo, Senin 11/2  

Balitopnews.com, Denpasar - Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Polsek Denpasar Barat) menangkap anggota ormas pelaku penganiayaan terhadap seorang warga bernama Wayan Nurata (46), warga asal Padangsambian Kaja, Minggu 10 Januari 2019.

Pelaku yang bernama Anak Agung Ngurah Agung Setiawan alias Gung Balang, melakukan penganiayaan terhadap Wayan Nurata di jalan Kebo Iwa, Denpasar pada 9 Februari 2019 lalu.

Pelaku saat ini telah diserahkan ke Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Denpasar. Sama seperti ketika berada di tahanan Polsek Denbar, saat dihadirkan sebagai pelaku penganiayaan di Polrestabes Denpasar, Gung Balang juga mengenakan borgol yang mengikat kedua kaki dan tangannya.

Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana menjelaskan, penganiayaan ini dipicu oleh insiden penurunan bendera partai yang diusung pelaku. Menurut Artana, penurunan bendera tersebut dilakukan oleh korban membantu tetangga rumahnya yang kemungkinan tak ingin ada bendara partai terpasang di depan rumahnya.

"Jadi persoalannya sudah sejak 3 bulan sebelumnya. Korban hanya membantu menurunkan bendera yang dipasang di rumah tetangganya," jelas Nyoman Artana, Senin, 11 Februari 2019.

"Pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban," tambah Artana.

Nyoman Artana mengatakan, kejadian pemukulan yang terjadi pada kejadian Sabtu (9/2/2019) tersebut terjadi saat korban Wayan Nuarta tengah membeli rokok di seputaran tempat kejadian perkara di Jalan Kebo Iwa Utara, Banjar Pagutan, Padangsambian Kaja, Denpasar Utara.

Pada saat bersamaan, ungkap Wakapolresta, pelaku bertemu korban, sempat terjadi saling pandang antara pelaku dengan korban hingga akhirnya pelaku menabrak motor korban dari arah samping.

Saat korban terjatuh, pukulan bertubi-tubi dilayangkan pelaku ke wajah korban dan mengalami sejumlah luka memar di bagian wajah.

Namun Wakapolresta enggan menyebutkan dari ormas manakah pelaku berasal, dan atribut bendera partai manakah yang disebut-sebut menjadi penyebab terjadinya konflik antara pelaku dan korban.

"Iya benar dia mantan anggota salah satu ormas, yang juga berprofesi sebagai pedagang buah," ujarnya.

Menurut Wakapolresta, perbuatan pelaku ini dapat terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (*/nai)


TAGS :

Komentar