KPU Bali, Target Partisipasi 80% dan Ketentuan Pindah Memilih

  • 13 Februari 2019
  • 16:59 WITA
  • News
Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan (kanan) dan anggota komisionar KPU Bali, Jon Dharmawan (kiri) saat media gathering KPU Provinsi Bali bersama awak media, di Mangsi Tropical Restaurant, Renon, Denpasar, Rabu 12 Februari 2019 (foto: Balitopnews.com)

Balitopnews.com, Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali terus berupaya untuk mensosialisasikan dan mengkampanyekan Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden pada 17 April 2019 mendatang. Berbagai upaya dan inovasi dilakukan untuk mencapai target partisipasi pemilih di Bali yang ditargetkan mencapai sebesar 80%.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat acara media gathering bersama awak media di Denpasar, bertempat di Mangsi Tropical Cassa Bunga Restaurant, Renon, Denpasar, Rabu 13 Februari 2019.

"Upaya untuk mencapai target 80% tersebut kami lakukan dengan memanfaatkan publikasi di media maupun ajakan langsung,” ujarnya.

Selain itu upaya mengajak masyarakat untuk menggunakan hak dalam pemilu mendatang juga dilakukan di mall-mall, bandara dan tempat strategis lain seperti pasar umum dan pasar tradisional. Dengan demikian pihaknya yakin target partisipasi pemilih bisa mencapai apa yang ditargetkan.

“Sosialisasi dan kampanye ajakan memilih juga kami lakukan di kantong-kantong bisnis seperti mall, bahkan di bandara hingga pasar-pasar tradisional,” ungkapnya.

Sementara itu, Terkait ketentuan pindah memilih, mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini menjelaskan sesuai dengan Surat Edaran KPU Pusat No. 227, tahap pertama pendataan data masyarakat yang pindah memilih dilakukan sampai tanggal 17 Februari 2019. Selanjutnya data yang masuk akan direkap di KPU Kabupaten, Provinsi dan terakhir KPU Pusat yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 20 Februari. Kemudian tahap kedua dimulai sampai H-30, yaitu 17 Maret 2019 sesuai dengan PKPU.

“Bahkan hingga di hari H pun akan tetap dilayani sepanjang dia memiliki dokumen A5, Jadi tidak ada KPU Bali itu melakukan kesalahan karena apa yang dilakukan ini sesuai dengan arahan KPU RI,” tandas mantan ketua KPU Kabupaten Bangli ini.

Hal senada diungkapkan oleh, Jon Dharmawan, salah satu anggota komisioner KPU Provinsi Bali yang turut hadir dalam acara tersebut. Ia mengatakan terkait data DPT dan perubahannya KPU Provinsi Bali melaksanakan sesuai dengan arahan yang ada dari KPU RI

“jadi kami tidak dalam ranah membuat kebijakan. Seluruh kebijakan pemilu 2019 adalah kebijakan yang dibuat oleh KPU RI,” tandasnya.

Implikasi dari pemutakhiran data pemilih ini terang Jon Darmawan akan mempengaruhi jumlah distribusi kertas suara di suatu daerah. Oleh karena itu ia menegaskan bahwa KPU Provinsi Bali tidak membuat aturan apapun terkait hal ini, sepenuhnya adalah aturan yang ada di dalam PKPU dan turunannya dalam bentuk Surat Edaran.

“jadi tidak benar kalo ada yang mengatakan KPU Bali membuat aturan salah,” ucapnya.

Terkait sosialisasi, ia mengatakan KPU Provinsi telah membentuk jaringan relasi yang sudah terbentuk di setiap kabupaten/kota, ada 11 segmen dan setiap segmen ada 5 orang, jadi setiap kabupaten/kota ada 55 orang relawan demokrasi yang bertugas melakukan proses sosialisasi kepada masyarakat.

“sosialisasi ini juga dilakukan berdasarkan segmennya, ada pemula, wanita, generasi milenial bahkan pemilih berkebutuhan khusus, itu semua kita sasar,” paparnya.

Dan besok, lanjutnya, semua relawan demokrasi tersebut akan turun kejalan dalam rangka hari Valentine, mereka akan mengajak masyarakat di jalan untuk memilih pada Pemilu nanti sambil membagikan bunga. Selain itu, KPU juga bekerjasama dengan mall-mall, yang akan melakukan announce minimal 10 kali sehari untuk mengingatkan dan mengajak masyarakat mencoblos ke TPS pada 17 April 2019 nanti.

Pada 24 Maret 2019, akan diadakan kampanye rapat umum. Terkait agenda ini, saat ini KPU Bali masih menunggu penyusunan jadwal dan penetapan zonasi yang dilakukan oleh KPU RI. Setelah jadwal dan zonasi tersebut ditetapkan baru kemudian KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyesuaikan dengan ketetapan KPU RI tersebut. Hal ini terkecuali untuk kampanye Dewan Perwakilan Daerah, pengaturan jadwal dan zonasinya akan diatur oleh KPU Provinsi. (dhi)


TAGS :

Komentar