MUDP dan PHDI Himbau Masyarakat Segera Mengambil Jenazah Anggota Keluarganya

  • 19 Maret 2019
  • 11:05 WITA
  • News
Jro Gede Suwena Putus Upadesha (kanan) dan Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., (kiri) (Foto: Balitopnews.com)

Balitopnews.com, Denpasar - Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), Jro Gede Suwena Putus Upadesha menghimbau kepada masyarakat Bali yang anggota keluarganya ada yang meninggal dan jasadnya masih dititipkan di rumah sakit agar segera diambil dan dilaksanakan upacara sebagaimana mestinya.

Hal tersebut disampaikan dalam siaran persnya di ruang Prajasabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa 19 Maret 2019.

“bahwa banyak jenazah yang dititipkan di rumah sakit, bahkan sampai di halaman luar, untuk itu sekarang kami ingin mempertegas kembali, agar masyarakat segera melakukan upacara yang sebagaimana mestinya,” ujarnya.

"Untuk itu kami meminta kepada seluruh bendesa di Bali, termasuk pemangku-pemangku dari pura-pura yang berhubungan dengan upacara orang meninggal harus menyadari dan memahami isi dari surat keputusan yang dikeluarkan oleh Parisada,” imbuhnya.

Ini terkait dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Pasamuhan Madya Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali bernomor 01/Pesamuhan-Madya/PHDI-Bali/VIII/2018, terkait larangan melakukan upacara pengabenan selama berlangsungnya upacara Panca Wali Krama di Besakih.

Surat PHDI tersebut sepertinya mendapat pemahaman yang beragam dari masyarakat di bawah, sehingga terjadi fenomena masyarakat banyak yang menitipkan jenazah dari anggota keluarganya yang meninggal di rumah sakit, yang akhirnya menyebabkan daya tampung jenazah di rumah sakit mengalami over kapasitas.

Surat tersebut sebenarnya bukan melarang sama sekali dilakukan upacara bagi orang meninggal, melainkan apabila yang meninggal adalah walaka maka dapat dilaksanakan upacara mekingsan di geni atau mependem, sedangkan apabila yang meninggal adalah Sulinggih atau Pemangku atau yang menurut drestanya tidak boleh mependem boleh dilaksanakan upacara kremasi.

“apabila yang meninggal Ida Pedanda atau pemangku itu boleh dilakukan atau yang menurut drestanya tidak boleh dipendem maka dapat dilakukan kremasi secepatnya, sedangkan bagi walaka yang meninggal itu bisa dilakukan upacara mekingsan di geni atau mekingsan di pertiwi, yang upacaranya dilakukan setelah matahari terbenam,” jelas Bendesa Agung.

Sementara itu Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Bali, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., menyampaikan setelah proses penguburan dilakukan masyarakat dipastikan tidak akan terkena cuntaka atau keadaan kotor dan dapat melakukan persembahyangan seperti biasa.

"setelah di kubur di setra keluarga tidak akan terkena cuntaka dan bisa sembahyang ke Besakih," katanya.

“untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menitipkan jasad anggota keluarganya yang meninggal di rumah sakit agar segera mengambilnya, dan melakukan upacara yang semestinya,” himbau Sudiana.(*/Nai)


TAGS :

Komentar