Sidang Kecurangan di TPS 29, Terdakwa Akui Perbuatanya.

 

Balitopnews.com, Tabanan

Sidang lanjutan kecurangan yang dilakukan oleh oknum Ketua KPPS TPS 29 Banjar Pangung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tabanan, Jumat ( 24 Mei 2019).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan 10 orang saksi tersebut dimuli pukul 14.00 Wita. Para saksi yang dihadirkan   dari unsur KPU Tabanan, dua pecalang dan petugas KPPS di TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Tabanan.

Setelah para saksi didengarkan kesaksianya,  Ketua Hakim Ni Luh Sasmita Dewi didampingi dua anggota hakim Pulung Yustisia Dewi dan Adhitya Ariwirawan, memberikan kesempatan kepada terdakwa Wayan Sarjana memberikan keterangan.

Wayan Sarjana kemudian mengakui seluruh perbuatanya. Baik merusak surat suara menjadi tidak sah, mencoblos surat suara kosong diperuntukkan kepada caleg PDIP nomor urut 8 I Putu Desta Kumara. "Saya minta maaf atas perbuatan saya, kepada seluruh KPU, KPPS, dan semua unsur karena saya semua jadi sibuk," katanya. 

Sementara itu jalanya sidang sebelumnya  dimulai  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Hadi bersama Putu Nuryanto. Kedua jaksa  mulai menanyakan satu persatu 10 saksi terkait seputaran kasus yang didatangkan. Dalam keterangan saksi saat ditanya gugup dan lebih banyak mengakui tidak tahu dan lupa.

Jaksa Penuntut Umum Putu Nuryanto mengatakan tidak mempermasalahkan keterangan saksi yang didatangkan dalam memberikan keterangan sedikit plinpan. Karena sudah ada bukti kuat vidio, keterangan saksi sebelumnya, bahkan terdakwa sendiri pun sudah mengakui. "Tidak masalah itu sudah ada bukti vidio, keterangan saksi yang didatangkan sebelumnya sudah jelas, dan terdakwa sudah mengakui," tandasnya.

Sementara itu pengacara terdakwa, I Gede Yudi Satria Wibawa menjelaskan seluruh keterangan diserahkan dinilai hakim. Namun pihaknya tetap akan melakukan pembelaan secara lisan. "Tetap kami optimis," jelasnya.

Usai pemeriksaan saksi tersebut sidang kemudian ditutup sekitar pukul 17.18 WITA.  Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan ( 27 Mei 2019)  dengan agenda pembacaan tuntutan. (Balitopnews.com / MD )


TAGS :

Komentar