Penyebar Video Porno, Kantor Imigrasi : Terduga WNA Overstay dan Pengguna Narkoba

  • 30 Juli 2019
  • 16:47 WITA
  • News

Konferensi Pers Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Kantor Wilayah Bali, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tentang tindakan penangkapan dan pengamanan Terrence David Muller Warga Negara Inggris yang diduga sebagai pelaku penyebaran video berkonten porno di media online, Denpasar (30/7). (foto: Istimewa)

 

Balitopnews.com, Denpasar - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Kantor Wilayah Bali, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah menangkap dan mengamankan Terrence David Muller Warga Negara Inggris yang diduga sebagai pelaku penyebaran video berkonten porno di media online beberapa waktu yang lalu.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Amran Aris dalan press rilisnya menerangkan terkait penangkapan WNA yang diduga menjadi penyebar video tersebut.

 

“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah menemukan dan mengamankan warga negara asing a.n. Terrence David Mueller pada tanggal 28 Juli 2019 bertempat di Kumpi Rooms Jl. Mertanadi, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara”, terangnya dalam rilisnya, Selasa (30/7)

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga juga  diketahui telah melanggar batas bebas visa kunjungannya di Indonesia (Overstay) selama 151 Hari. “Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Terrence David Mueller berkewarganegaraan Inggris masuk Indonesia pada tanggal 31 Januari 2019 menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku 30 hari”, ungkapnya.

 

“Sampai dengan tanggal 30 Juli 2019 diketahui ybs telah overstay selama 151 hari”, imbuhnya.

 

Selain itu, tulis Amin Aris dalam rilisnya, Kantor Imigrasi Khusus TPI Ngurah Rai juga mengamankan beberapa benda yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengkonsumsi narkoba, yakni berupa bong dan alat suntik.

 

Petugas juga mengamankan sebuah telepon genggam milik pelaku. Di dalamnya terdapat beberapa video berkonten pornografi, yang mana pemeran adegan di dalam video tersebut diduga diperankan oleh pelaku sendiri.

 

“Dari telepon genggam Terrence David Mueller ditemukan video-video berkonten pornografi yang diduga diperankan oleh yang bersangkutan”’ terangnya.

 

Akibat ulahnya ini, pelaku akan dijerat dengan pasal keimigrasian dengan sanksi administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.” Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Terrence David Mueller telah melakukan pelanggaran Keimigrasian dan dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,”tegasnya.

 

Sementara terkait pelanggarannya dugaan penyalahgunaan narkoba serta tindak pidana umum pornografi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Kepolisian Resor Badung untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

“Dengan adanya dugaan tindak pidana khusus narkotika dan tindak pidana umum pornografi yang dilakukan oleh Terrence David Mueller, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Kepolisian Resor Badung untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (rs/adhy)


TAGS :

Komentar