Kejaksaan Negeri Tabanan Resmi Menahan Ketua LPD Sunantaya

  • 23 Oktober 2019
  • 20:45 WITA
  • News

Balitopnews.com, Tabanan

Ketua LPD Sunantaya,  I Gede Ketut Sukerta (48)  resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tabanan setelah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II), Rabu (23 Oktober 2019).

Tersangka Sukerta terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,223 Mil

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Tabanan, Dedi Irawan didampingi Kasi Intelijen Rio Irnanda dan Kasubsi Penyidikan Pidsus Dimas Putra Pradhyksa mengungkapkan bahwa tim Jaksa Penuntut Kejari Tabanan menerima Penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dengan tersangka Ketua LPD Sunantaya I Gede Ketut Sukerta, 48. Denhan begitu pihaknya secara melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,223 Miliar. "Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Tabanan apa yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,224 Miliar," jelas Dedi Irawan.

 

Dijelaskanya, modus yang dilakukan tersangka asal Banjar Sunantaya, Desa Penebel, Kecamatan Penebel, adalah melakukan pinjaman fiktif di LPD yang ia pimpin. Namun ternyata uang tersebut ia gunakan untuk keperluan pribadi. "Uang itu ada yang sebagian digunakan untuk membeli rumah, walaupun sekarang rumah itu sudah dijual. Intinya yang bertanggungjawab atas kerugian yang muncul adalah tersangka," imbuhnya.

 

Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan sembari penyidik menyiapkan administrasi untuk pelimpahan kasus ke persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. "Tersangka kita titipkan di LP Kelas II B Tabanan selama 20 hari kedepan," sambung Irawan.

 

Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3 Jo pasal 18 UURI no.31 tahun 1999 jo UU no.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

 

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat di bulan September 2017 saat sejumlah nasabah mulai tidak bisa menarik tabungan mereka di LPD Sunantaya. Usut punya usut telah terjadi penyelewengan dana nasabah oleh karyawan LPD mencapai Rp 1,2 Miliar.

 

Ketika itu Karyawan LPD berdalih tidak bisa mencairkan tabungan mereka karena banyak kredit macet. Namun belakangan terungkap ada penyelewengan dana sehingga tim penyelamat LPD dari Kabupaten Tabanan pun turun untuk mengaudit LPD tersebut.

 

Atas peristiwa tersebut pihak Adat pun memanggil 4 orang karyawan LPD yang terdiri dari Ketua LPD, Sekretaris sekaligus Bagian Pembukuan, Bendahara dan petugas lapangan. Dan akhirnya Ketua LPD mengakui bahwa telah menggunakan uang nasabah tersebut.

 

“Tidak ada tersangka lain, dan tersangkanya hanya satu Ketua LPD Sunantaya yakni I Gede Ketut Sukerta,” pungkasnya. (Balitopnews.com/MD)

 


TAGS :

Komentar