Polres Tabanan Ringkus Pencuri Uang Bule di Villa Joglo Nyambu

  • 19 September 2019
  • 16:43 WITA
  • News

Baliopnews.com, Tabanan

Jajaran polres Tabanan berhasil meringkus Ali Mahmudi alis Mudi pelaku pencurian uang milik wisatawan asing Martine Cochelin Lemaire yang sedang menginap di Villa Joglo di Banjar Kebayan Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan.

 

Mudi berhasil diringkus di Denpasar berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX berikut STNK nya, uang asing Euro sejumlah 74 Euro, uang tunai Rp 9, 4 , sweater hijau, celama coklat, 1 buah dompet merk Bally.

 

Kapolres Tabanan  AKBP I Made Sinar Subawa, Kamis ( 19 September 2019) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan  korban yang menyebutkan pada hari Sabtu ( 14 September 2019), skitar pukul 18.00 Wita bersama suaminya pergi memenuhi undangan masyarakat ke Pura. Namun barang barang korban tidak dibawa dan ditaruh di dalam lemari kamarnya. Termasuk menaruh dua buah amplop yang berisi uang ditaruh dibawa tumpukan pakaian dan pintu kamar tidak dikunci.  Keesokan harinya yakni Minggu ( 15 September 2019) sekitar pukul 10.30 karyawan villa meminjam uang kepada korban, kemudian korban masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil uang namun ternyata uang yang disimpan di dalam tumpukan pakaian almari sudah hilang. Jumlah uang yang hilang berupa uang euro senilai 2500, uang tunai Rp 12 Juta. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 51 Juta. “Berdasarkan laporan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan,” jelas Sinar Subawa.

 

Setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan jejak tersangka  berhasil diketahui. Dan pada tanggal 17 September 2019 tersangka  diringkus di kawasan Sanur,  saat  digeledah dari tangan tersangka berhasil disita uang tunai Rp 9,4 Juta, 74 lembar mata uang Euro, dan tersangka mengakui kalau dialah yang melakukan pencurian di Villa Joglo di Banjar Kebayan, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan.

 

“Tersangka adalah karyawan Villa setempat. Tersangka mengabil uang korban  saat membersikan kamar korban,” tandasnya. Akibat perbuatan tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun karena menggar pasal 362 KUHP. ( Balitopnews.com / MD )


TAGS :

Komentar