Pemilik Jatiharum Hadiri Sidang Tipiring Pelanggaran Perda

  • 21 November 2017
  • 20:22 WITA
  • News

RedRiceBalinewscom
Pemilik usaha coffe luwak Jatiharum I Made Ari Wirajaya menghadiri sidang tindak pidana ringan (tipiring ) pelanggaran perda jalur hijau yang digelar di Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa ( 21/11/2017).

I Made Ari Wirajaya yang mengenakan pakaian adat madya  tiba di PN Tabanan sekitar pukul 09.00 Wita . Ia datang  bersama Perbekel Desa Senganan Wayan Sukarata, Kelian Dinas Soka Kawan Desa Senganan Nengah Artawan dan Bendesa Adat Desa Pakranan Soka I Wayan Esiawan.

Sidang tipiring pelanggaran perda jalur hijau tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 Wita. Sidang sempat diskor pukul 11 sampai pukul 13.30 Wita.  Sidang dilanjutkan kembali pukul 16.00 wita dengan agenda pembacaan putusan sidang.
Hakim dalam putusanya menyatakan pemilik jatiharum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mendirikan bangunan pada wilayah kawasan jalur hijau". Dan menjatuhkan pidana denda  kepada pemilik Jatiharum sebesar Rp  10 juta. Dengan ketentuan, apabila denda pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 minggu.

Made Ari Wirajaya usai sidang mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut
dan langsung membayarkan denda  Rp 10 juta. Sebagai warga negara yang baik, ia siap mematuhi aturan sesuai hasil sidang tersebut. "Putusan ini harus menjadi pemicu pendorong supaya Pol PP Tabanan segera lakukan penindakan bagi pelanggar jalur hijau lainya. secara adil baik atas Perda Jalur hijau tahun 2002 maupun yang direvisi tahun 2014, agar tidak tebang pilih penegakan hukum, " tandasnya.


Sementara itu, Penyidik / PPNS Sat Pol PP Tabanan Wayan Sukawana mengatakan Jatiharum  resmi ditutup dan mulai Hari Rabu, (22/11/2017), Sat Pol PP Tabanan akan turun untuk melakukan penutupan. Dan putusan sidang itu merupakan tindakan tegas kepada pemilik Jatiharum, lantaran terbukti membangun di kawasan jalur hijau. "Ya sudah resmi ditutup, mulai besok ditutup, tapi kalau misalnya berani buka, itu sudah ranahnya kepolisian, karena berani melawan putusan pengadilan, yang jelas di lapangan tidak boleh beroperasi," ucap Sukawana. RRBNC
 


TAGS :

Komentar