Melakukan Penipuan, Jual Rumah Orang Lain Dengan Harga Murah, Donder Ditahan Polisi

  • 28 Agustus 2022
  • 15:08 WITA
  • News
Tersngka Donder yang digiring ke sel tanahan Mapolsek Kediri dengan dugaan melakukan penipuan

TABANAN,Balitopnews.com – I Wayan Donder  (56) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya warga Banjar Kedungu, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Tabanan ini melakukan penipuan dengan modus menjual rumah orang yang bukan miliknya dengan harga murah.

 

Akibat perbuatanya, kini Donder harus mendekap di Sel Tahanan Mapolsek Kediri, Tabanan.

 

Kasihumas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia seijin Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra Minggu ( 28 Agustus 2022) menjelaskan jajaran Posek Kediri melakukan penahanan terhadap pelaku I Wayan Donder   yang diduga melakukan tipu gelap.

Dikatakanya, kasus ini berawal pada Minggu 24 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 Wita Korban Ayu Lestari Putri dan terlapor I Wayan Donder ketemu dengan membicarakan jual beli rumah yang  bertempat di BTN perum andika graha blok 4 Br Jadi Pisah  Desa Banjar Anyar , Kecanatan  Kediri, Kabupaten Tabanan.  Saat itu korban menyerahkan uang sebesar Rp 2 Juta  dan besoknya mentranfer sebesar Rp 78 Juta. Tak berselang lama korban sulit menghub terlapor untuk menyelesaikan jual beli tersebut.  Karena korban merasa ditipu oleh terlapor sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 Juta  kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kediri guna mendapatkan penyelidikan lebih lanjut.

 

Berdasarkan laporan korban, akhirnya jajaran Polsek Kediri melalukan penyelidikan.  Setelah  mengumpulkan keterangan saksi saksi kemudian mendapatakan

petunjuk mengenai keberadaan pelaku. Selanjutnya team opsnal melakukan penyelidikan di daerah Dauh Pala Tabanan dan akhirnya team opsnal berhasil mengamankan pelaku. Setelah diintrogasi pelaku mengakui melakukan pengelapan dan penipuan di perum andika graha sangulan banjar anyar kediri Tabanan selanjutnya pelaku di amankan di mako polsek kediri guna penyelidikan lebih lanjut.

 

“Tersangka mulai ditahan Sabtu malam ( 27 Agustus 2022)  dengan acaman pasal 372 dan 378,” jelas  Iptu I Nyoman Subagia. ( Md )


TAGS :

Komentar