Selesaikan Konflik Pertanahan, Gubernur Koster Dapat Penghargaan dari Menteri ATR/Kepala BPN RI

  • 07 Maret 2023
  • 21:03 WITA
  • News
Penghargaan yang diraih oleh Gubernur Bali, Wayan Koster diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam Rapat  Kerja Nasional Tahun 2023

JAKARTA, Balitopnews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional 

Republik Indonesia, Panglima TNI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjantomemberikan Piagam Penghargaan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Selasa (Anggara Paing, Medangkungan) 7 Maret 2023 di Jakarta, 
karena Gubernur Bali, Wayan Koster dinilai telah bekerja mendukung Penyelesaian Konflik Pertanahan melalui Pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Bali.

Penghargaan yang diraih oleh Gubernur Bali, Wayan Koster diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam Rapat 
Kerja Nasional Tahun 2023 dengan tema ‘Peningkatan Investasi Melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan’.

Penanganan Konflik Pertanahan melalui Pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Bali yang telah tuntas dilaksanakan oleh Gubernur Bali,Wayan Koster, diantaranya meliputi :

1) Menyelesaikan konflik agraria sejak Tahun 1960 di Desa Sumberklampok, Kecamatan 
Gerokgak, Kabupaten Buleleng seluas 612 hektare, dimana masyarakat mendapatkan 458 hektare lengkap dengan sertifikatnya dan 
Pemerintah Provinsi Bali mendapat 154 hektare, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2021 dan tanggal 22 September 
2021;

2) Menyelesaikan konflik agraria sejak Tahun 1920 di Kelurahan Tanjung Benoa, Badung seluas 2,5 hektare terdiri dari 90 Sertifikat, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 
2022; 

3) Menyelesaikan konflik agraria sejak Tahun 1970 di Kali Unda, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung seluas 1,3 hektare terdiri dari 69 Sertifikat, penyerahan sertifikat dilaksanakan
pada tanggal 19 Juni 2022; 

4) Menyelesaikan konflik agraria sejak 
Tahun 1956 di Desa Adat Buleleng, Kabupaten Buleleng seluas 2,8 hektar yang peruntukannya untuk 72 KK, penyerahan sertifikat tanah dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2022;

5) Menyelesaikan konflik agraria sejak Tahun 1970 di Kelurahan Semarapura Klond Kangin, Klungkung seluas 1,1 hektare terdiri dari 64 Sertifikat, penyerahan sertifikat dilaksanakan pada tanggal 25 September 2022. (Rls/Btnc) 


TAGS :

Komentar